Modus Gantungan Kunci Boneka, Penyelundupan Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan

Sejumlah barang bukti yang diamankan.(Istimewa)

SIDOARJO, HeadlineJatim.com– Ketelitian petugas Lapas Kelas I Surabaya kembali membuahkan hasil. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,82 gram.

Read More

Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam gantungan kunci berbentuk boneka kecil berwarna hijau.

​Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh seorang pengunjung berinisial NA, Kamis (2/3/2026). Berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, aksi tersebut berhasil dihentikan di pintu masuk.

​Peristiwa ini bermula sekitar pukul 10.14 WIB saat NA mendaftarkan diri untuk mengunjungi seorang warga binaan berinisial EA. Diketahui, EA merupakan narapidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman pidana 11 tahun 3 bulan.

​Ketika proses penggeledahan badan dan barang bawaan berlangsung, petugas mulai menaruh curiga pada gerak-gerik NA yang tampak tidak tenang. Kecurigaan petugas semakin menguat saat memeriksa sebuah gantungan kunci sepeda motor berbentuk boneka kecil berwarna hijau yang dibawa oleh NA. Saat diraba pada pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya kejanggalan pada tekstur boneka tersebut.

​Mendapati hal itu, petugas penggeledahan langsung berkoordinasi dengan Kabid Kamtib dan Ka KPLP untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pengunjung beserta barang bawaannya.

​Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan langsung di hadapan NA. Proses ini turut disaksikan oleh Ka. KPLP, Kabid Kamtib, serta personel dari Sat Intelkam Polresta Sidoarjo dan TNI Babinsa Porong yang kebetulan sedang melakukan sambang bantuan pengamanan di Lapas.

Petugas Lapas saat meminta keterangan terduga pelaku penyelundupan narkoba.

​Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam boneka gantungan kunci tersebut, petugas menemukan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 16,82 gram. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan 16 plastik klip kecil kosong yang diduga kuat akan digunakan sebagai pembungkus sabu siap edar.

​Dari hasil pengembangan awal di tempat kejadian, NA diketahui datang bersama pengunjung lain berinisial AS. AS sendiri berniat mengunjungi warga binaan berinisial BH, yang juga terjerat kasus narkotika dengan pidana 8 tahun. Petugas bergerak cepat dengan langsung mengamankan warga binaan EA dan BH untuk diperiksa lebih lanjut.

​Pihak Lapas Kelas I Surabaya langsung melakukan koordinasi cepat dengan Sat Reskoba Polresta Sidoarjo guna memproses hukum kejadian ini, sekaligus melakukan serah terima pelaku dan seluruh barang bukti.

​”Kami berkomitmen penuh untuk menutup celah sekecil apa pun terhadap upaya penyelundupan barang terlarang. Keberhasilan ini menunjukkan ketelitian dan kewaspadaan petugas di lapangan, serta kuatnya sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Sohibur Rachman, Kepala Lapas Kelas I Surabaya.

​Kalapas juga membeberkan bahwa ini merupakan kali ketiga dalam beberapa bulan terakhir pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus yang terus berkembang.

​”Sepanjang periode terakhir, ini merupakan pengungkapan yang ketiga. Sebelumnya pada 18 Desember 2025, kami menggagalkan penyelundupan dengan modus diselipkan di dalam sandal. Kemudian pada 18 Februari 2026 melalui modus pelemparan dari luar tembok Lapas, dan hari ini melalui gantungan kunci,” ungkapnya tegas.

​Ia menambahkan bahwa berbagai modus memang akan terus berkembang. Namun, pihak lapas memastikan pengamanan dan kewaspadaan rutan juga akan terus ditingkatkan secara konsisten.

​”Upaya ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 terkait pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan,” pungkasnya.

Related posts