Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Pemuda di Gresik Tak Berkutik Diciduk Polisi

 

GRESIK, HeadlineJatim.com – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Dalam sebuah operasi senyap, polisi berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu, Senin dini hari (11/5).

 

Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik namun tetap terendus oleh petugas, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus rokok untuk mengelabui aparat.

 

Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan industri.

Tersangka pertama, EB (26), warga Kelurahan Pekauman, tak berkutik saat disergap petugas di pinggir Jalan Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Magnum. Alih-alih berisi tembakau, di dalamnya justru ditemukan puluhan paket kristal putih siap edar.

 

“Pelaku sempat berusaha mengelak, namun saat bungkus rokok tersebut dibuka, kami menemukan 23 paket sabu yang sudah dikemas rapi dan siap untuk dijual,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (14/5)

 

Tak berhenti pada EB, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kilat. Hasil interogasi menuntun petugas ke sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial MD (35).

Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti yang disita mencapai 5,52 gram sabu. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung transaksi, antara lain:

23 paket sabu siap edar.

Satu unit timbangan elektrik.

Satu unit ponsel Infinix 50 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Sejumlah plastik klip kosong dan alat takar (sekrop) dari sedotan.

 

Kini, kedua pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP Baru.

 

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan di atasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melapor melalui layanan Call Center 110 atau Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 jika melihat aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Komitmen kami adalah menjaga generasi muda dari bahaya barang terlarang ini,” pungkasnya.

Related posts