Jember, HeadlineJatim.com– Sebuah mobil diduga hasil pencurian menabrak palang pintu perlintasan kereta api (JPL 30) di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Kamis (19/3/2026) dini hari. Insiden yang terjadi bak film action fast furious itu, terjadi di jalur nasional penghubung Jember–Banyuwangi.
Dampak kejadian tersebut, juga sempat terekam video amatir warga berdurasi satu menit dan viral di medsos Instagram diunggah oleh akun bernama @Jemberawesome.
Tampak dalam video, memperlihatkan warga berkerumun di lokasi kejadian. Melihat kerusakan palang pintu perlintasan kereta api, dan bermaksud menolong korban.
Akibat kejadian tersebut, palang pintu perlintasan patah setelah ditabrak mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, seorang pengendara motor dilaporkan terluka setelah terserempet kendaraan tersebut saat melintas di sekitar lokasi.
Warga setempat, Sutrisno (55), mengatakan mobil berwarna kuning itu melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember sebelum menerobos palang perlintasan.
“Mobilnya warna kuning, saya tidak tahu merek atau tipenya. Tiba-tiba langsung nerobos palang pintu. Ada ibu-ibu yang hampir tertabrak, katanya sempat minggir. Tapi ada juga yang terserempet sampai jatuh,” ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.
Menurutnya, mobil tersebut diduga kabur karena dikejar sejumlah warga.
“Katanya mobil curian, dikejar banyak orang. Makanya kabur ke arah Jember. Tadi ngebut dari arah Banyuwangi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember langsung melakukan perbaikan palang pintu yang rusak.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, memastikan insiden tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Tim kami langsung melakukan perbaikan agar pelayanan perlintasan tetap optimal. Tidak ada perjalanan kereta yang terdampak, seluruhnya tetap aman dan lancar,” jelasnya.
KAI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kerugian dan proses hukum atas kejadian tersebut. Cahyo menegaskan pentingnya kepatuhan pengendara saat melintasi perlintasan sebidang.
“Dalam aturan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu,” tegasnya.
Mobil Tabrak Palang Pintu, Kabur ke Jember Dari Genteng-Banyuwangi
Terkait dugaan pencurian mobil, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman informasi. Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetiyo, mengatakan pihaknya telah memonitor kejadian tersebut.
“Kami masih mendalami informasi terkait kejadian tadi malam, sementara sampai dengan saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan yang berujung kejar kejaran tersebut,” kata Andry saat dikonfirmasi terpisah.
“Dari informasi yang kami dapatkan kejadian awal berada di wilayah Banyuwangi,” imbuhnya.
Andry juga menambahkan, jika terkait peristiwa tersebut berkaitan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban. Untuk penanganannya, nanti dilakukan oleh Unit Laka Satlantas Polres Jember.
“Jika ada unsur kecelakaan lalu lintas, penanganannya oleh unit laka. Sementara untuk dugaan tindak pidana lainnya masih kami dalami,” pungkasnya.






