Surabaya, HeadlineJatim.com– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membawa kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Dalam rapat koordinasi daring pada Jumat (13/3/2026), Eri mengumumkan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp2 juta per orang.
Pengumuman yang disampaikan melalui aplikasi Zoom tersebut langsung disambut antusias oleh ribuan peserta rapat virtual. Berbagai emoticon gembira membanjiri layar monitor sebagai bentuk apresiasi atas kebijakan tersebut.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa keputusan pemberian THR senilai Rp2 juta ini merupakan hasil perhitungan ulang. Langkah ini diambil guna memastikan kesejahteraan pegawai di tengah adanya pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya sekitar Rp1 triliun.
”Jika mengikuti aturan proporsional untuk PPPK yang masa kerjanya baru dua bulan, mereka hanya akan menerima sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Karena itu, saya minta dihitung kembali dan kami putuskan tetap Rp2 juta agar lebih layak,” ujar Eri Cahyadi.
Skema THR PPPK Penuh Waktu
Selain bagi tenaga paruh waktu, Eri juga memaparkan skema untuk PPPK penuh waktu. Pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun dipastikan tetap memperoleh THR hingga 100 persen dari gaji.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Dalam regulasi tersebut, kepala daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur besaran THR bagi tenaga paruh waktu sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pertimbangan Kinerja dan Beban Kerja
Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemberian insentif ini mempertimbangkan beban kerja ASN di Surabaya yang relatif tinggi. Baginya, kinerja maksimal yang diberikan aparatur harus dibarengi dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
“Eksistensi pelayanan publik di Surabaya sangat bergantung pada semangat kawan-kawan di lapangan. Kami terus berupaya memberikan hak yang layak bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK,” pungkasnya.
Dengan adanya pengumuman ini, Pemkot Surabaya menjadi salah satu daerah yang cepat merespons regulasi pusat dengan memberikan kepastian angka bagi pegawainya menjelang hari raya.






