Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi Disita

Petugas Satresnarkoba Polres Madiun Kota menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.(Foto: Istimewa) 

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi Disita

Read More

Madiun, Headlinejatim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.

Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Kasus pertama terungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Menurutnya, para tersangka hanya menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related posts