Drama “Rumah Murah” Rp650 Juta di Wiyung Berujung Bui, Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa 18 Bulan Penjara

Surabaya, HeadlineJatim.com – Iming-iming rumah di bawah harga pasar kembali makan korban. Kali ini, skema jual beli properti fiktif senilai Rp650 juta berujung vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa, Eric Julianus Winardi, dinyatakan bersalah melakukan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Majelis Hakim yang diketuai Rudito menyebut, rangkaian tindakan terdakwa terbukti sebagai tipu muslihat yang dirancang untuk menggerakkan korban menyerahkan uang.

Read More

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 1, Senin (2/3/2026).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki, yakni 18 bulan penjara.

Perkara ini bermula Oktober 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah di kawasan Villa Valensia VII/PA 07-46, Wiyung, Surabaya seharga Rp650 juta—diklaim jauh lebih rendah dari harga pasar.

Narasi yang dibangun tak sederhana. Kepada korban, Geo Ferdy, terdakwa mengaku rumah itu milik pamannya bernama Agus dan dapat dibeli lewat dirinya agar lebih murah.

Korban diajak survei. Pagar rumah terkunci, namun terdakwa berdalih belum membuat janji dengan pemilik. Untuk memperkuat persepsi harga murah, korban justru diminta menghubungi nomor pada banner “rumah dijual” di sekitar lokasi guna membandingkan harga. Hasilnya memang lebih tinggi, membuat tawaran Rp650 juta terlihat sebagai “kesempatan emas”.

Tak berhenti di situ, terdakwa mengklaim transaksi akan dilakukan melalui notaris di kawasan Manyar. Ia bahkan mengirim foto dirinya berada di depan kantor notaris dan menyatakan telah dua kali melakukan pengecekan ke BPN dengan hasil “aman”.

Di titik inilah, menurut majelis hakim, rangkaian kebohongan disusun secara sistematis untuk membentuk legitimasi.

 

Transfer Dua Tahap, Janji Tiga Minggu

Pada 24 Oktober 2024, korban mentransfer Rp400 juta ke rekening terdakwa. Empat November 2024, korban kembali mentransfer Rp250 juta sebagai pelunasan. Total dana yang berpindah tangan mencapai Rp650 juta.

Setelah uang diterima, terdakwa menjanjikan proses balik nama rampung dalam tiga minggu. Namun waktu berlalu, sertifikat tak kunjung diserahkan.

Alasan berganti-ganti: validasi pajak, negosiasi pajak agar lebih murah, hingga klaim berkas sudah di meja kasubsi. Semua berujung pada penundaan.

Kecurigaan korban memuncak Maret 2025. Saat mendatangi lokasi, warga sekitar menyebut rumah tersebut sudah lama kosong dan pemiliknya bukan seperti yang disebut terdakwa.

Korban lalu mengecek ke kantor notaris. Hasilnya mengejutkan: tak pernah ada transaksi atas objek rumah itu pada 24 Oktober 2024. Bahkan paman terdakwa yang disebut sebagai pemilik mengaku tidak tahu-menahu soal penjualan tersebut.

Majelis hakim menilai kerugian Rp650 juta yang dialami korban sebagai hal yang memberatkan. Sementara yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan atribut formal—foto di kantor notaris, klaim pengecekan BPN, hingga dalih hubungan keluarga—tidak menghapus unsur pidana bila keseluruhannya merupakan konstruksi kebohongan.

Waspada “Harga Terlalu Murah”

Perkara ini kembali mengingatkan publik bahwa tawaran properti jauh di bawah harga pasar harus diverifikasi secara independen. Akses langsung ke pemilik, pengecekan sertifikat secara resmi, serta kehadiran dalam proses notarial menjadi prosedur minimal dalam transaksi properti bernilai besar.

Di ruang sidang, perkara ini selesai dengan vonis 18 bulan. Namun bagi korban, Rp650 juta yang melayang menjadi konsekuensi dari satu keputusan yang diyakini saat itu sebagai peluang terbaik.

Related posts