Jakarta, HeadlineJatim.com– Tujuh bayi yang bahkan belum sempat mengenal dunia, nyaris menjadi komoditas. Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar, Sulawesi Selatan. Aparat bergerak menelusuri rantai distribusi hingga menemukan pola sindikat terorganisasi.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, jumlah korban yang diselamatkan bukan sekadar angka.
“Penyidik sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban. 7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Penanganan perkara dilakukan secara kolaboratif, melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Densus 88 untuk membongkar jaringan lintas wilayah.
Kasus ini menjadi alarm keras: perdagangan orang tak lagi hanya soal pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, tetapi juga menyasar bayi di dalam negeri dengan modus adopsi ilegal.
Tren TPPO Indonesia 2021–2025
Data resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menunjukkan tren berikut:
2021
204 kasus TPPO ditangani
659 korban teridentifikasi
2022
213 kasus diproses
757 korban teridentifikasi
2023 (Lonjakan Nasional)
861 kasus ditangani
Lebih dari 1.000 tersangka ditetapkan
Sekitar 3.000 korban berhasil diselamatkan
2024
Ratusan kasus kembali diproses
TPPO tetap menjadi atensi nasional
2025 (berjalan)
Fokus pada sindikat lintas provinsi
Peningkatan pengungkapan eksploitasi anak dan bayi domestik
Apa Artinya bagi Publik?
Anak dan perempuan konsisten menjadi kelompok paling rentan.
Modus berkembang: dari pekerja migran non-prosedural, eksploitasi seksual, hingga jual beli bayi berkedok adopsi.
Sindikat terorganisasi lintas wilayah, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas satuan penegak hukum.
Secara hukum, TPPO diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam konteks bayi dan anak, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman.
Artinya, kasus tujuh bayi ini bukan sekadar pengungkapan kriminal biasa. Ia berada dalam rantai panjang ribuan korban TPPO yang tercatat secara resmi dalam lima tahun terakhir. Data menunjukkan lonjakan besar pada 2023, dan kini pola domestik—termasuk perdagangan bayi—menjadi perhatian serius aparat.
Pesan edukatifnya jelas. Jika menemukan praktik adopsi yang tidak melalui prosedur resmi negara, transaksi mencurigakan terhadap bayi, atau perekrutan kerja tanpa dokumen legal, masyarakat diminta segera melapor ke aparat kepolisian terdekat atau layanan pengaduan resmi pemerintah. Karena di balik setiap angka statistik, selalu ada satu nyawa yang dipertaruhkan.






