Balai Kota Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)
Surabaya, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas terhadap pengembang perumahan yang belum menunaikan kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pencantuman nama pengembang dalam daftar hitam atau blacklist jika kewajiban tersebut terus diabaikan.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Pemkot Surabaya menegaskan bahwa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kewajiban mutlak pengembang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, mengatakan penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemkot, kata dia, selalu memulai dengan komunikasi dan penagihan melalui surat resmi kepada pengembang.
“Jika belum ada respons, kami lanjutkan dengan surat peringatan pertama sampai ketiga. Semua ada tahapannya dan kami tetap memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Iman, Selasa (27/1/2026).
Namun, apabila seluruh tahapan tersebut tidak diindahkan, Pemkot Surabaya akan menunda persetujuan dokumen maupun perizinan yang dibutuhkan pengembang untuk kepentingan pembangunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan, bukan untuk menghambat kegiatan usaha.
“Ini untuk memberi kepastian hukum dan melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” tegasnya.
Iman menambahkan, sanksi terberat berupa pengumuman kepada publik hingga pencantuman dalam blacklist akan ditempuh sebagai langkah terakhir. Saat ini, terdapat enam pengembang yang berpotensi diumumkan di media massa dan terancam masuk daftar hitam karena belum menyerahkan PSU.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyerahan PSU umumnya dipicu persoalan administratif, seperti pemecahan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum rampung atau ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan rencana tapak yang telah disahkan.
Untuk mencegah persoalan berlarut, Pemkot Surabaya mengimbau pengembang segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disetujui. Penyerahan fisik PSU sendiri dapat dilakukan bertahap hingga tiga kali, mengikuti progres pembangunan dari 30 persen hingga 100 persen.
“Konsistensi terhadap rencana tapak sejak awal sangat penting agar tidak muncul masalah saat proses penyerahan PSU,” kata Iman.
Ia juga membuka ruang bagi warga untuk mengajukan penyerahan PSU secara mandiri, khususnya untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya. Pemkot Surabaya, lanjutnya, berkomitmen memastikan fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik demi pelayanan yang layak bagi warga.
Sebagai catatan, hingga saat ini sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sementara itu, 20 pengembang tercatat telah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam karena tidak memenuhi kewajiban tersebut.






