SURABAYA, Headlinejatim.com — Ketika video bertema santet, pelet, ritual spiritual, energi metafisik, hingga “serangan gaib” membanjiri TikTok, Instagram Reels, YouTube Shorts, dan Facebook Video sepanjang 2025–2026, negara justru memasuki babak baru melalui implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Salah satu pasal yang paling banyak memicu diskursus publik ialah Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang di ruang media sosial populer disebut sebagai “Pasal Santet”.
Fenomena ini berkembang bukan sekadar isu hukum pidana, melainkan juga menjadi persimpangan antara budaya lama, ekonomi perhatian media sosial, psikologi ketakutan publik, dan algoritma viralitas digital.
Di ruang digital terbuka, berbagai konten bertema “UU Santet” muncul dengan pendekatan: Sinematik, investigatif, mistik modern, hingga edukasi hukum populer.
Salah satunya unggahan akun Instagram Indonesian Core pada Mei 2026 bertajuk “UU Santet Resmi Berlaku, Ki Reman Sancang & Sadrakh Seskoadi Bedah Ancaman Pidana Ilmu Gaib”. Konten tersebut menampilkan figur spiritual digital Ki Reman Sancang bersama praktisi hukum Sadrakh Seskoadi, S.H., membahas implementasi Pasal 252 KUHP baru di tengah meningkatnya popularitas konten spiritual digital.
Diskursus serupa juga muncul di Facebook melalui video “Tukang Santet Bisa Kena Pidana” yang diunggah akun Ki Reman Sancang pada 2026. Dalam video itu, pembahasan mengenai ancaman pidana terhadap klaim jasa spiritual dikaitkan dengan respons masyarakat digital yang dipenuhi perdebatan antara hukum, budaya, dan keyakinan masyarakat.
Sementara itu, kanal YouTube “Ki Reman Sancang Official” sepanjang 2025–2026 aktif memproduksi konten bertema: Spiritualitas modern, santet, pelet, energi metafisik, hingga pembahasan Pasal 252 KUHP baru.
Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana isu spiritual tidak lagi hanya hidup di ruang folklor tradisional, tetapi ikut bermigrasi ke dalam sistem algoritma media sosial modern.
Namun pemerintah menegaskan negara tidak sedang membuktikan keberadaan ilmu gaib.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam pemberitaan SINDOnews berjudul “Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan” yang dipublikasikan 8 Juni 2023, menjelaskan bahwa Pasal 252 KUHP bukan ditujukan untuk mengadili metafisika. Menurut Eddy, yang diatur negara ialah tindakan mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang berpotensi menimbulkan penderitaan maupun keresahan sosial.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 252 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pemerintah pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2026. Dalam regulasi resmi yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK RI), disebutkan bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan bantuan jasa, atau menimbulkan harapan bahwa perbuatannya dapat menyebabkan penyakit, kematian, maupun penderitaan mental dan fisik, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Media hukum nasional Hukumonline dalam artikel “Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya” yang dipublikasikan 2 Januari 2026 menegaskan bahwa fokus Pasal 252 bukan membuktikan eksistensi santet, melainkan tindakan menawarkan jasa berbasis klaim kekuatan gaib yang dapat merugikan masyarakat. Hukumonline juga menyoroti bahwa pembuktian dalam pasal tersebut tetap harus menggunakan pendekatan hukum pidana modern dan alat bukti objektif.
Penjelasan serupa disampaikan AKBP Yulianthy, S.H., M.H., dari Polda Metro Jaya dalam pemberitaan Javasatu.com bertajuk “Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib” yang dipublikasikan 12 Mei 2026. Menurutnya, pasal tersebut bukan legalisasi maupun pembuktian ilmu gaib, tetapi perlindungan hukum terhadap masyarakat dari praktik yang memanfaatkan ketakutan dan keyakinan publik.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Daniel Agus, dalam forum sosialisasi KUHP baru yang dikutip media nasional pada Mei 2026 juga menjelaskan bahwa Pasal 252 bertujuan mencegah pemanfaatan klaim kekuatan gaib untuk: Penipuan, Pemerasan, dan penciptaan rasa takut di masyarakat.
Di sisi lain, para akademisi melihat fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari transformasi budaya digital masyarakat Indonesia.
Antropolog Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra, M.A., menilai praktik kepercayaan terhadap unsur mistik telah lama menjadi bagian dari konstruksi budaya masyarakat Indonesia. Dalam konteks modern, kepercayaan itu tidak hilang, melainkan bertransformasi mengikuti medium sosial baru, termasuk media digital dan algoritma media sosial.
Fenomena tersebut terlihat dari meningkatnya konten bertema: Santet, Pelet, Karma, Spiritual cleansing, Ritual tradisional, dan energi metafisik yang diproduksi secara masif di TikTok, Instagram Reels, hingga YouTube Shorts sepanjang 2025–2026.
Sebagian tampil sebagai hiburan digital, sebagian lain dikemas sebagai edukasi spiritual, podcast hukum, hingga monetisasi konten berbasis rasa takut dan rasa penasaran publik.
Pengamat budaya digital Dr. Rulli Nasrullah, M.Si., menilai media sosial telah mengubah simbol budaya menjadi bagian dari ekonomi perhatian digital. Dalam situasi itu, spiritualitas dan mistisisme tidak lagi hanya hidup di ruang tradisional, tetapi ikut menjadi komoditas algoritmik yang diproduksi untuk engagement dan viralitas.
Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi, Ph.D., juga menilai isu yang memadukan: Kontroversi, budaya lokal, rasa takut, dan hukum cenderung memiliki interaksi sangat tinggi di media sosial karena memancing respons emosional publik secara cepat.
Psikolog sosial Universitas Indonesia, Prof. Hamdi Muluk, Ph.D., menjelaskan bahwa rasa takut merupakan salah satu emosi paling mudah menyebar di media sosial karena memicu respons cepat dan keterlibatan publik yang tinggi. Dalam konteks digital, ketakutan sering berubah menjadi konsumsi massal berbasis algoritma.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam sejumlah kajiannya mengenai KUHP baru juga mengingatkan bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan persepsi sosial dan keyakinan masyarakat tetap membutuhkan pembatasan ketat agar tidak menimbulkan multitafsir maupun kriminalisasi berlebihan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H., juga menilai tantangan utama Pasal 252 terletak pada aspek pembuktian hukum dan kepastian unsur pidana. Sebab, hukum pidana modern tetap menuntut alat bukti objektif dan proses pembuktian yang rasional.
Di tengah derasnya arus konten spiritual digital, pembahasan “UU Santet” akhirnya berkembang lebih dari sekadar diskursus hukum formal. Ia berubah menjadi refleksi tentang bagaimana masyarakat modern Indonesia masih mempertemukan: Teknologi, Budaya, Spiritualitas, Rasa takut, dan algoritma dalam satu ruang digital yang sama.
Di era Reels, TikTok, dan Shorts, santet tidak lagi hanya hidup dalam cerita folklor atau ruang ritual tradisional. Ia ikut bermigrasi ke dalam algoritma diperdebatkan, divisualisasikan, dimonetisasi, sekaligus disentuh regulasi hukum negara.
Sumber Referensi Penunjang
Regulasi dan Institusi
1. Peraturan.bpk.go.id – JDIH BPK RI – “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” (2 Januari 2023)
2. ICJR.or.id – ICJR Indonesia – Kajian Reformasi KUHP dan Criminal Justice Reform (akses 2026)
Media Nasional
3. SINDOnews – “Wamenkumham soal Delik Santet di KUHP Baru: Bukan Buktikan Ilmu tapi Pengakuan” (8 Juni 2023)
4. Hukumonline – “Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya” (2 Januari 2026)
5. Javasatu.com – “Pasal Santet KUHP Disosialisasikan, Polisi: Bukan Legalisasi Ilmu Gaib” (12 Mei 2026)
6. Kapanlagi.com – “UU Santet Resmi Berlaku, Ki Reman Sancang dan Sadrakh Seskoadi Bedah Ancaman Pidana Ilmu Gaib” (15 Mei 2026)
7. Tabloid Bintang – “UU Santet Resmi Berlaku, Begini Pembahasan Ki Reman Sancang dan Pengacara Sadrakh Seskoadi” (13 Mei 2026)
Media Sosial dan Platform Digital
8. Instagram Indonesian Core – Konten “UU Santet Resmi Berlaku, Ki Reman Sancang & Sadrakh Seskoadi Bedah Ancaman Pidana Ilmu Gaib” (Mei 2026)
9. Facebook Ki Reman Sancang – Video “Tukang Santet Bisa Kena Pidana” (2026)
10. YouTube Ki Reman Sancang Official – Kanal diskusi spiritual dan Pasal 252 KUHP (akses 2026)
11. YouTube Kompas.com – “Praktik Santet Bisa Dipidana Mulai 2026” (2026)
Akademik dan Literasi
12. fib.ugm.ac.id – UGM – Profil Prof. Dr. Heddy Shri Ahimsa-Putra, M.A.
13. psikologi.ui.ac.id. Universitas Indonesia – Profil Prof. Hamdi Muluk, Ph.D.
14. rullinasrullah.com – Rulli Nasrullah Official – Kajian Budaya Digital dan Media Sosial
15. law.uii.ac.id UII – Profil Prof. Dr. Mudzakir, S.H., M.H
16. ejournal2.undip.ac.id – Jurnal UNDIP – “Pemaknaan Kebijakan Kriminal Perbuatan Santet dalam RUU KUHP” (2023)






