JEMBER, Headlinejatim.com– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember menyatakan belum mengambil langkah resmi terkait video viral seorang anggota Komisi D yang kedapatan merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung karena terkendala prosedur administrasi.
Ketua BK DPRD Jember, Hafidi, menegaskan bahwa berdasarkan tata beracara legislatif, pihaknya wajib menunggu pengaduan resmi dan disposisi dari Pimpinan DPRD sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
“Apa yang disampaikan ketika berkenaan dengan sebuah kejadian terhadap salah satu anggota DPRD, khususnya di Kabupaten Jember, maka pertama BK yang harus dilakukan itu adalah menunggu disposisi dari pimpinan,” ujar Hafidi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Jumat (15/5/2026) sore.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus menyampaikan laporan tertulis terlebih dahulu kepada Ketua DPRD untuk kemudian diteruskan ke BK.
“Sampai dengan saat ini Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jember belum menerima surat aduan ataupun belum menerima disposisi dari Ketua untuk menyikapi maupun menangani terhadap persoalan itu,” tambahnya.
Di sisi lain, viralnya video tersebut memicu gelombang pro dan kontra di tengah masyarakat yang ikut mempertanyakan batasan etika dalam ruang rapat formal.
Menanggapi dinamika itu, Hafidi mengungkapkan adanya perbandingan yang muncul di kalangan warga mengenai aktivitas makan dan minum selama sidang berlangsung.
“Berkenaan dengan pro-kontra tentunya terhadap masalah ini, di lain pihak ada masyarakat yang menyampaikan ‘Apa bedanya merokok dengan menyediakan kopi ketika saat rapat paripurna? Apa bedanya anggota DPRD ketika rapat RDP maupun paripurna sambil makan-makan?’ Nah, ini masih menjadi persoalan,” ungkapnya.
Hafidi juga menyoroti pentingnya melihat tembakau sebagai komoditas utama dan identitas daerah Jember, sehingga penilaian terhadap aktivitas merokok tidak bisa disamakan begitu saja dengan wilayah lain.
“Kalau hanya ngopi yang diperbolehkan ketika pelaksanaan rapat, ya sebaiknya daun tembakau itu diganti daun kopi saja. Karena saya kira tidak ada perbedaan urusan merokok dan ngopi-ngopi saat rapat, ini saya kira tidak ada perbedaan yang terlalu jauh,” tegasnya.
Meskipun desakan publik agar BK segera menjatuhkan sanksi terus menguat, Hafidi menyatakan aturan kelembagaan tetap harus dihormati dan tidak terpengaruh oleh langkah internal parpol yang menaungi anggota dewan tersebut.
“Terhadap hal yang memang dilakukan oleh mohon maaf dalam internal partai, itu adalah kewenangan partai yang tentu masing-masing partai berbeda untuk dalam penanganan maupun sanksi yang harus diterapkan,” jelas Legislator dari PKB ini.
Namun demikian, lanjutnya, ia memastikan BK akan langsung menggelar sidang etik begitu mengantongi izin resmi dari pimpinan parlemen.
“Tetapi karena hal ini adalah urusan DPRD Kabupaten Jember secara kelembagaan, kami tetap, kami tidak menunggu karena adanya partai menangani, tidak. Ketika itu poin kami pokok ada laporan, ada pengaduan tertulis yang disampaikan kepada Ketua DPRD dan Ketua DPRD mendisposisikan ke BK, kami akan melangkah untuk segera menangani dan memproses apa yang menjadi aduan tersebut,” tutup Hafidi.






