SURABAYA, HeadlineJatim.com — Penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam struktur anggaran pendidikan pada APBN 2026 kini berlanjut ke meja hijau. Sejumlah akademisi resmi mengajukan uji konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mempertanyakan batas definisi anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan minimal 20 persen sesuai mandat UUD 1945.
Gugatan yang diajukan pada April 2026 ini menyoroti kekhawatiran akan terjadinya pergeseran fungsi anggaran. Para pemohon menilai, memasukkan program lintas sektor seperti MBG ke pos pendidikan berpotensi menggerus prioritas belanja inti, seperti peningkatan kualitas guru, infrastruktur sekolah, hingga penguatan riset nasional.
Data fiskal menunjukkan total anggaran Makan Bergizi Gratis APBN 2026 berada di bawah payung besar anggaran pendidikan yang mencapai Rp769 triliun. Secara administratif, angka alokasi 20 persen memang terpenuhi, namun secara substantif, komposisi ini dinilai mengaburkan batas antara program kesejahteraan sosial dan sektor pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa intervensi gizi adalah bagian integral dari pembangunan manusia. Menurut pemerintah, kesiapan fisik dan asupan gizi peserta didik berkorelasi langsung dengan efektivitas proses belajar di sekolah.
Namun, perspektif akademik dari berbagai kampus di Jawa Timur memberikan catatan kritis. Pakar ekonomi publik dari Universitas Brawijaya menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi pergeseran prioritas belanja negara (budgetary drift).
Senada, akademisi Universitas Negeri Surabaya mengingatkan bahwa besarnya anggaran harus diimbangi dengan relevansi langsung terhadap proses belajar-mengajar.
Kajian kebijakan publik dari UPN Veteran Jawa Timur juga menyoroti aspek akuntabilitas. Fleksibilitas nomenklatur anggaran dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola fiskal di masa depan jika tidak diiringi mekanisme pengawasan yang ketat.
Saat ini, publik menanti putusan Mahkamah Konstitusi terkait tafsir Pasal 31 UUD 1945 dalam perkara ini. Hasil uji materi tersebut nantinya akan menjadi rujukan fundamental dalam menentukan definisi anggaran pendidikan serta desain integrasi program lintas sektor dalam struktur APBN mendatang.
Polemik anggaran Makan Bergizi Gratis APBN 2026 ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik tidak hanya soal inovasi dan besaran angka, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap prinsip konstitusional dan kejelasan akuntabilitas fiskal demi masa depan sumber daya manusia Indonesia.






