Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, 68,211 Gram Sabu Disita

GRESIK, HeadlineJatim.com – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil nyata. Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi lintas kota, menghubungkan wilayah Gresik dan Surabaya.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).

Read More

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Operasi penangkapan dimulai pada Selasa (14/4/2026) malam, saat tim meringkus FJT di sebuah apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,051 gram.

Bergerak cepat, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Pada Rabu (15/4/2026), petugas menangkap AHC di Perum Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya, dengan barang bukti 1,3 gram sabu.

Di hari yang sama, tim juga mengamankan DDP dan HVS di wilayah Menganti, Gresik. Dari tangan DDP, disita 1,3 gram sabu, sementara dari tangan HVS, petugas mendapati barang bukti dalam jumlah besar, yakni 65,56 gram sabu.

Total sabu yang disita dari seluruh tersangka mencapai 68,211 gram yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, kartu debit, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Jaringan ini telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan modus operandi sistem ‘ranjau’ dan Cash on Delivery (COD), dengan pembayaran tunai maupun transfer,” jelas AKBP Ramadhan Nasution.

Sebagai efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023.

Tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka HVS menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga dari denda maksimal.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Related posts