Berantas Ilegal Fishing, Tiga Kapal Trawl Diamankan Satpolairud Gresik

Alat tangkap terlarang jenis jaring trawl. (Ist)

Gresik, Headlinejatim.com– Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Gresik kembali menindak tegas praktik illegal fishing di wilayah hukumnya. Sebanyak tiga unit kapal nelayan diamankan petugas lantaran kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl di perairan Karang Jamuan, Kecamatan Panceng, Gresik.

Read More

Operasi pembersihan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah adanya laporan keresahan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang merusak ekosistem.

Kasatpolairud Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim patroli laut yang dipimpin oleh Aiptu Pudji bersama tujuh personel lainnya.

“Saat melakukan penyisiran, petugas mendapati tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) yakni KMN Semangat, KMN Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya tengah beroperasi menggunakan jaring trawl,” ujar AKP Nyoman, Kamis (1/1/2026).

Petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, alat tangkap, hingga hasil muatan. Terbukti, ketiga kapal tersebut menggunakan jaring trawl yang secara regulasi dilarang karena merusak habitat biota laut dan terumbu karang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya, 3 unit kapal nelayan (KMN), 3 set jaring trawl (dimensi panjang 40 meter dan lebar 7 meter), 6 buah blabak atau papan pembuka jaring, 3 utas tali tampar sepanjang 40 meter serta hasil tangkapan berupa 6 drum berisi ikan glomo, udang, dan ikan kiper.

“Seluruh barang bukti beserta para nakhoda telah kami bawa ke Mako Satpolairud Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

AKP Nyoman menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi penggunaan jaring trawl. Selain merusak lingkungan, praktik ini dinilai merugikan nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap legal.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan untuk penanganan lebih lanjut. Kami mengimbau nelayan untuk mematuhi aturan demi kelestarian laut kita,” kata Nyoman.

Polres Gresik juga meminta masyarakat tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di laut melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan “Lapor Cak Roma”.

Related posts