Jakarta, headlinejatim.com – Mulai Juli 2025, skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar. Pemerintah akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dengan skema baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan revisi ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, hingga kini besaran iuran KRIS belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih memiliki tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkannya, sesuai Pasal 103B ayat (8) dalam Perpres tersebut.
Selama Transisi, Skema Lama Masih Berlaku
Sembari menunggu ketetapan tarif KRIS, sistem iuran saat ini masih merujuk pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rincian skema iuran yang berlaku saat ini:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayar sepenuhnya oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pegawai Negeri, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan PPNPN:
- Iuran 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
- Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema iuran sama, yaitu 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).
3. Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak ke-4 dan seterusnya, serta orang tua/mertua, iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar sendiri oleh peserta.
4. Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan
Pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000. - Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan
5. Veteran & Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayar penuh oleh pemerintah.
Batas Pembayaran dan Ketentuan Denda
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta mendapat layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan dikenakan dengan formula:
5% dari biaya awal diagnosa rawat inap x jumlah bulan tertunggak Maksimal 12 bulan, dan denda tertinggi Rp 30 juta
Untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja
KRIS: Satu Kelas untuk Semua
Dengan sistem KRIS, pemerintah menargetkan standarisasi layanan rawat inap agar tidak lagi tergantung pada kelas. Semua peserta BPJS akan mendapat layanan dengan standar fasilitas dan kualitas yang setara, meskipun tarif iurannya belum diumumkan.
Pantau terus informasi resmi dari BPJS Kesehatan atau pemerintah terkait perubahan tarif dan teknis pelaksanaan KRIS mulai Juli 2025.