Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar saat memberikan keterangan.( Foto: Budianto)
LUMAJANG, HeadlineJatim.com – Kecanduan judi daring (judol) empat pemuda asal Lumajang nekat menggasak 50 gram perhiasan emas 23k dan sejumlah uang tunai puluhan juta di sebuah warung di wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada 13 Juni 2026.
Namun aksinya tak berlangsung lama, Sat Reskrim Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan berdasar laporan korban dan petunjuk di tempat kejadian. Pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Dua pelaku yang berhasil diamanakan berinisial MY (39) dan FR (26), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti beberapa perhiasan emas, sisa uang hasil rampokan, serta alat komunikasi yang digunakan untuk mengakses situs judi daring.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar, melalui keterangan resminya, menyebutkan bahwa motif utama perbuatan kedua pelaku selain faktor ekonomi, juga untuk menutupi kerugian dan utang akibat kecanduan bermain judi daring.
“Mereka mengaku sudah sering kalah bertaruh hingga kehabisan tabungan dan terbebani utang. Karena tak punya cara lain, mereka berencana merampok demi mendapatkan uang kembali untuk bermain lagi,” ujarnya, Jum’at (19/6/26)
Kedua pelaku kini telah ditahan kepolisian dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dalam Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengancam hukuman penjara hingga lebih dari 9 tahun.
Mereka juga diselidiki terkait keterlibatan dalam kegiatan judi daring yang merupakan tindakan ilegal di Indonesia. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk judi daring karena dampaknya yang merusak.
“Selain melanggar hukum, judi dapat menghancurkan kondisi keuangan, merusak keharmonisan keluarga, hingga mendorong seseorang melakukan kejahatan. Jika ada yang sudah terjerat kecanduan, segera cari bantuan agar bisa pulih dan tidak terjebak lebih dalam,” pungkasnya.






