Ketua Satgas MBG Achmad Imam Fauzi Disela Sidak.(Istimewa)
JEMBER, HeadlineJatim.com- Pemerintah Kabupaten Jember melakukan supervisi dan evaluasi terhadap 209 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di 31 kecamatan, Jumat (29/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dini untuk memastikan seluruh dapur MBG berjalan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pelaksanaan supervisi itu, Pemkab Jember menurunkan 31 tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Tim terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta para camat di masing-masing wilayah.
Ketua Satuan Tugas MBG Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan supervisi dilakukan menggunakan daftar periksa atau checklist sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari BGN. Pemeriksaan meliputi kelayakan dapur, sanitasi, pengolahan makanan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pendirian dan operasional SPPG.
“Standarnya sesuai SOP BGN,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pelibatan banyak OPD dilakukan karena pengawasan SPPG tidak bisa dilakukan satu instansi saja. Ia menyebut keberadaan dapur MBG melibatkan banyak pihak sejak tahap pendirian hingga operasional di lapangan.
“Pintu SPPG itu bukan tunggal Pemkab, tapi banyak stakeholder lain waktu pendirian,” katanya.
Karena itu, ASN yang diterjunkan diminta bekerja objektif dan tidak terpengaruh intimidasi maupun tekanan saat melakukan supervisi di lapangan. Pemkab ingin memastikan hasil evaluasi benar-benar menggambarkan kondisi riil dapur SPPG di Jember.
Pria yang juga menjabat Pj. Sekda Jember ini menjelaskan, apabila ditemukan dapur yang tidak memenuhi standar, Pemkab Jember akan memberikan catatan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat melalui BGN.
Meski kewenangan penghentian operasional berada di tangan pemerintah pusat, lanjutnya, daerah tetap berkewajiban memberikan peringatan dini sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan wilayah.
“Minimal tidak ada pembiaran. Kalau ada korban tentu dampaknya besar. Stop atau tidak stop itu kewenangan pusat, tetapi early warning system sudah dilakukan oleh pengampu wilayah, dalam hal ini Bupati lewat satgasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil supervisi nantinya akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG di Jember.
Pemerintah daerah ingin, katanya, memastikan program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat itu tidak tercoreng akibat adanya dapur bermasalah.
“Policy MBG bagus, tapi jangan sampai dirusak oleh satu atau dua dapur bermasalah. Monitoring dan evaluasi ini menjadi langkah membersihkan dapur-dapur SPPG yang tidak sesuai ketentuan,” bebernya.
Dari hasil pengawasan tersebut, Pemkab Jember juga akan memetakan apakah terdapat persoalan yang bersifat sistemik dalam pengelolaan SPPG. Seluruh temuan lapangan akan disampaikan secara terbuka kepada BGN agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan.
Lebih lanjuta Fauzi menegaskan, supervisi dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko agar persoalan bisa dicegah sejak awal. Pemkab Jember tidak ingin hanya bertindak setelah muncul kasus atau polemik di lapangan.
“Ini ikhtiar satgas dan Bupati agar kejadian bisa diantisipasi sejak dini. Jadi bukan reaktif policy atau pemadam kebakaran, tetapi mitigasi risikonya ditarik dari awal agar kebijakannya lebih antisipatif,” tandasnya.






