Usai RDP DPRD Surabaya, PKL Pasar Kempeng Keluhkan Pembubaran dan Relokasi

Usai RDP DPRD Surabaya, PKL Pasar Kempeng Keluhkan Pembubaran dan Relokasi

Surabaya, HeadlineJatim.com– Para pedagang Pasar Kempeng di kawasan Karang Menjangan, Surabaya, mengeluhkan kebijakan pembatasan jam operasional hingga rencana pembubaran yang dinilai merugikan.Hal tersebut disampaikan Koordinator Pedagang Kaki Lima (PKL), Bambang Wahyudi, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (21/4/2026).

Bambang menjelaskan, para pedagang selama ini telah berupaya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah kota, termasuk perubahan jam operasional yang terus dimajukan.

“Awalnya kami berjualan mulai pukul 10.00, lalu turun jadi pukul 09.00, 08.00, sampai terakhir pukul 06.00. Kami sudah berusaha patuh, tapi akhirnya tetap dibubarkan per 1 Mei. Itu yang kami sesalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pedagang bukan menolak aturan, melainkan berharap adanya kejelasan kebijakan serta pembinaan dari pemerintah. Menurutnya, kondisi ekonomi para pedagang kini semakin terpuruk.

“Kami butuh dibina agar bisa jadi pedagang yang tertib dan tidak melanggar aturan. Sekarang pendapatan anggota menurun drastis, bahkan untuk kebutuhan makan saja sulit,” katanya.

Dalam RDP tersebut, pemerintah disebut menawarkan relokasi ke Pasar Pucang. Namun, para pedagang menilai lokasi tersebut kurang strategis karena berada di bagian belakang pasar dan jauh dari keramaian.

“Kalau di Pasar Pucang, kami harus bersaing dengan pedagang lama yang sudah punya pelanggan tetap. Itu artinya kami harus berjuang dua kali lebih berat,” jelas Bambang.

Ia juga menyebutkan, proses sosialisasi dari pihak terkait dinilai belum maksimal karena belum ada surat resmi yang diterima pedagang. Informasi yang beredar sejauh ini hanya disampaikan secara lisan.

“Tidak ada surat resmi, hanya imbauan secara lisan. Katanya terakhir boleh berjualan sampai 31 April, lalu 1 Mei harus berhenti,” ungkapnya.

Para pedagang pun membandingkan dengan pengelolaan PKL di kawasan Tugu Pahlawan yang dinilai lebih tertata dan masih diberi ruang untuk berjualan dengan aturan tertentu.

“Kalau di sana bisa ditata dan tetap berjualan, kenapa kami tidak bisa diarahkan seperti itu? Yang penting setelah jam tertentu harus bersih,” tambahnya.

Saat ini, tercatat sebanyak 156 pedagang tergabung dalam paguyuban Pasar Kempeng. Mayoritas dari mereka menjual kebutuhan pokok seperti sayur-mayur.

Para pedagang berharap hasil hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya dapat menghasilkan solusi konkret, baik berupa relokasi yang layak maupun kebijakan yang tidak mematikan mata pencaharian mereka.

Related posts