SURABAYA, HeadlineJatim.com – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Surabaya memberikan sejumlah catatan krusial terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. Meski angka kemiskinan dilaporkan turun, fenomena lulusan sarjana (S1) yang bekerja serabutan menjadi sorotan tajam.
Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Surabaya, Azhar Kahfi S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman di berbagai sektor, terutama bidang ekonomi yang melibatkan Bapenda, Bappeda, hingga BPKAD.
“Secara umum ada peningkatan capaian kinerja, khususnya dari sektor pajak dan retribusi. Ini progres positif dibandingkan evaluasi tahun 2024 lalu,” ujar Azhar di sela rapat Pansus di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Data menunjukkan penurunan angka kemiskinan yang cukup signifikan di Kota Pahlawan. Penduduk miskin yang pada 2024 mencapai 110 ribu jiwa, kini menyusut menjadi 105 ribu jiwa pada akhir 2025. Artinya, ada sekitar 5.000 jiwa yang berhasil dientaskan dari garis kemiskinan.
Namun, di balik capaian tersebut, Pansus menemukan tantangan besar pada sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan data Bappeda dan BPS, tercatat peningkatan jumlah lulusan sarjana yang belum terserap di sektor formal dan terpaksa bekerja tidak tetap atau serabutan.
“Banyak lulusan S1 yang belum mendapatkan pekerjaan layak sesuai bidangnya. Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ketersediaan lapangan kerja formal dengan jumlah lulusan perguruan tinggi,” tegas Azhar.
Sebagai solusi, politisi ini mendorong Pemkot Surabaya untuk memperkuat konsep triple helix—sinergi antara pemerintah, swasta, dan perguruan tinggi. Ia menilai program “Satu Keluarga Satu Sarjana” milik Pemkot harus dibarengi dengan jaminan keterserapan kerja.
“Kami mendorong komitmen konkret, bukan sekadar job fair. Harus ada MoU dengan sektor swasta agar memprioritaskan perekrutan lulusan sarjana asli Surabaya,” imbuhnya.
Pansus LKPJ dijadwalkan memanggil total 46 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Azhar memastikan proses pembahasan ini akan tuntas sesuai konstitusi dalam waktu 30 hari kerja.
“Kami kebut pembahasannya sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan rekomendasi atas capaian maupun perbaikan bagi Pemerintah Kota Surabaya ke depan,” pungkasnya.






