LUMAJANG, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi memberlakukan kebijakan ketat terkait distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi. Selain menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), para pelaku usaha di tingkat pengecer kini diwajibkan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 500.10/1/427.14/2026 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024. Dalam aturan tersebut, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan dan maksimal Rp20.000 di tingkat pengecer.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian harga bagi masyarakat serta menjaga stabilitas daya beli di tingkat bawah.
“Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang wajar. Dengan HET Rp18.000 di pangkalan, kita ingin memberikan perlindungan nyata bagi konsumen,” ujar Bunda Indah, sapaan akrab Bupati Lumajang, Rabu (08/04/2026).
Selain kontrol harga, Pemkab Lumajang menekankan pentingnya legalitas usaha. Kewajiban memiliki NIB bagi pengecer bertujuan untuk menciptakan tata niaga yang lebih tertib, terdata, dan terkontrol. Bagi pelaku usaha mikro, pemerintah juga mendorong pelengkapan dokumen melalui Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Legalitas usaha menjadi kunci dalam penataan distribusi. Dengan NIB, kita bisa memastikan setiap pelaku usaha yang terlibat benar-benar terdata dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Bunda Indah menambahkan, penetapan batas harga maksimal Rp20.000 di tingkat pengecer dirancang untuk mencegah praktik spekulasi harga yang sering kali membebani ekonomi rumah tangga. Menurutnya, kepastian harga yang stabil sangat krusial dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah dinamika kebutuhan energi.
Pemerintah juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk aktif mengawasi distribusi di lapangan agar subsidi energi ini tepat sasaran.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga tata niaga LPG bersubsidi agar benar-benar sampai kepada yang berhak. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” pungkas Bunda Indah.






