GRESIK, HeadlineJatim.com – Pelarian panjang komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN akhirnya kandas. Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus lima orang tersangka yang kerap beraksi lintas daerah di Jawa Timur. Komplotan ini diketahui telah menyasar puluhan lokasi berbeda sebelum akhirnya digerebek di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian di wilayah Duduksampeyan pada Februari lalu.
Aksi kriminal ini mulai terendus saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng, melaporkan pemadaman listrik mendadak pada Selasa (24/2/2026).
Setelah diperiksa oleh petugas PLN, ditemukan bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang dipotong. Kejadian ini menyebabkan kerugian materiil bagi PT PLN ULP Giri sebesar Rp14 juta.
Melalui penyelidikan intensif dan pelacakan oleh Tim Resmob, posisi para pelaku akhirnya terdeteksi di wilayah Ngawi.
”Petugas melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo. Hasilnya, pada Senin dini hari pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diringkus di Hotel Nuansa tanpa perlawanan,” tegas AKBP Ramadhan Nasution, Selasa (7/4/2026)
Kelima tersangka yang diamankan adalah E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Mirisnya, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini tercatat sangat produktif dalam menjalankan aksinya, dengan rincian TKP:
- 9 Lokasi di Kabupaten Gresik.
- 14 Lokasi di Kabupaten Ngawi.
- 1 Lokasi di Kabupaten Bangkalan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi, seperti gunting besi ukuran besar, linggis, palu, kunci pas, rompi, hingga pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas saat di lapangan.
Atas tindakan yang merugikan fasilitas umum dan masyarakat luas ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan fasilitas publik. Jika melihat oknum mencurigakan yang mengaku sebagai petugas namun tidak memiliki surat tugas resmi, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.






