Resmi Dicopot Kejagung, Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan Jalani Pemeriksaan Internal

SURABAYA, HeadlineJatim.com — Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya setelah sebelumnya diamankan oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan internal yang sedang berjalan.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, menyampaikan bahwa pencopotan jabatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas institusi. Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi adanya dugaan pelanggaran sekecil apa pun oleh aparatnya.

Read More

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menegaskan, proses klarifikasi dan pendalaman perkara saat ini masih terus dilakukan oleh tim pengamanan sumber daya organisasi. Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum bersangkutan.

Langkah ini, tambah Reda, juga menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga profesionalitas kerja serta merawat kepercayaan publik. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang berlangsung.

“Semua akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi yang tegas,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung memang belum merinci secara detail terkait bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Joko Budi Darmawan. Namun, mereka memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel kepada publik.

Related posts