Sepanjang Tahun 2025 Pemkot menerima 18 PSU Perumahan Masuk ke Aset Pemkot Surabaya

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan sebanyak 18 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan sepanjang tahun 2025. Infrastruktur yang diserahkan didominasi jalan dan saluran dengan total luasan mencapai sekitar 302,7 ribu meter persegi.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian, mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian dari upaya memastikan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola langsung oleh pemerintah.

Read More

“Didominasi jalan dan saluran,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Dalam dua bulan terakhir, tercatat dua perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada pemkot, yakni Perumahan The New Hamilton dan Crystal Golf Extension. PSU dari The New Hamilton meliputi jalan, saluran, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum. Sementara itu, Crystal Golf Extension menyerahkan lahan makam.

“Ada dua PSU yang diserahkan dalam dua bulan terakhir,” jelasnya.

Selain itu, sekitar 15 pengembang saat ini masih dalam proses penyerahan PSU. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2026.

“Sekitar 15 pengembang masih berproses. Harapannya bisa selesai sebelum akhir tahun ini,” tambah Iman.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, total PSU yang diserahkan mencapai 18 titik, dengan sebaran terbanyak di wilayah timur sebanyak 10 perumahan. Sementara itu, wilayah barat dan selatan masing-masing mencatat empat perumahan.

Meski demikian, proses penyerahan PSU tidak lepas dari berbagai kendala. Di antaranya terkait status kepemilikan lahan yang belum atas nama pengembang, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga kondisi PSU yang belum sesuai dengan site plan.

Tak hanya itu, pemkot juga menemukan kasus pemanfaatan PSU yang tidak sesuai peruntukan serta pengembang yang tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Masih banyak kendala administratif dan teknis,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Surabaya terus melakukan monitoring dan pendataan terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Koordinasi lintas instansi juga diperkuat, melibatkan kantor pertanahan, Kementerian Hukum dan HAM, hingga aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyerahan PSU sekaligus memastikan seluruh fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat**

Related posts