Penyegelan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
SURABAYA, HeadlineJatim.com – Proses penertiban menara telekomunikasi di Jalan Pakis No. 27, Kecamatan Sawahan, Surabaya, akhirnya memasuki tahap tegas. Pada Selasa, 31 Maret 2026, siang, pihak PT Tower Bersama Group disebut telah melakukan pemutusan jaringan dan penghentian operasional perangkat tower, yang kemudian dilanjutkan dengan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keberatan warga yang selama ini mempersoalkan keberadaan tower di kawasan permukiman. Warga menilai tower tersebut diduga beroperasi tanpa perizinan yang sah serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Kuasa hukum warga, Nor Kholis, menyampaikan bahwa tindakan pemutusan jaringan dan penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan aturan. Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sebelumnya.
“Warga menghormati langkah penertiban yang dilakukan hari ini. Namun perlu ditegaskan, penghentian operasional dan penyegelan tidak menghapus dugaan pelanggaran administrasi maupun potensi unsur pidana atas berdirinya tower tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga akan mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan tower, termasuk penelusuran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pendirian dan operasionalnya.
Selain itu, warga juga menyoroti potensi kerugian yang dialami masyarakat selama tower tersebut berdiri dan beroperasi di lingkungan permukiman.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan warga ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: No/TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta meminta aparat penegak hukum untuk membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan.
“ Kami menghormati ketegasan pemerintah kota Surabaya ini. Mendukung penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Namun kami meminta pembongkaran tower dilakukan secara tuntas dan aman,” ujar Nor Kholis, Kuasa Hukum Warga JL Pakis, 27, Surabaya, Selasa (31/03/2026) Petang.
Nor Kholis menambahkan, pihak tetap akan menuntut adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran.
“Kami membuka ruang mediasi terkait dampak yang dirasakan warga, sepanjang dilakukan dengan itikad baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, polemik tower di Pakis ini telah berlangsung cukup lama. Warga mempersoalkan pendirian hingga operasional tower yang dinilai tidak melalui prosedur perizinan secara lengkap. Izin yang sempat terbit pada 2018 oleh Pemerintah Kota Surabaya juga disebut telah dicabut setelah adanya keberatan warga. Di sisi lain, kontrak lahan tempat tower berdiri dilaporkan telah berakhir sejak Januari 2025.
Kondisi tersebut menjadi latar konflik yang kini memasuki babak baru, setelah dilakukan pemutusan jaringan dan penyegelan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Selasa siang, 31 Maret 2026.
Meski operasional tower telah dihentikan dan lokasi telah disegel, tiang pancang dan struktur fisik menara yang masih berdiri tetap menjadi sumber kekhawatiran warga. Warga menilai keberadaan struktur tersebut belum menyelesaikan persoalan secara tuntas, baik dari sisi keamanan maupun kepastian hukum di lingkungan permukiman.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dapat terus mengawasi dan menegaskan kepada pihak PT Tower Bersama Group untuk segera melakukan pembongkaran secara menyeluruh dan dalam waktu yang lebih cepat.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat serta memastikan penegakan aturan berjalan secara konsisten.






