SURABAYA, HeadlineJatim.com– Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyoroti masih besarnya pekerjaan rumah dalam penataan pertanahan. Data dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mencatat, masih terdapat sekitar 5,2 juta bidang tanah yang belum bersertifikat dari total 23 juta bidang tanah di wilayah tersebut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, percepatan sertifikasi tanah harus menjadi prioritas bersama karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Masih ada sekitar 5,2 juta bidang tanah dari 23 juta bidang yang belum bersertifikat. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Khofifah saat menerima audiensi Kepala Kanwil BPN Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (30/3).
Selain persoalan sertifikasi, Khofifah juga menyoroti pentingnya kejelasan tata ruang di Jawa Timur, terutama dalam pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pemetaan yang presisi menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan industri dan perlindungan lahan pertanian pangan.
Ia menyebut, posisi Jawa Timur sebagai salah satu penopang utama industri nasional harus diimbangi dengan pengaturan ruang yang jelas dan terukur.
“Target nasional 2045 sektor manufaktur di angka 30%, Jawa Timur hari ini sudah 35%. Artinya kita punya potensi besar, tapi harus didukung dengan pemetaan lahan yang jelas, mana untuk industri dan mana yang harus dilindungi sebagai LSD,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan, tanpa kepastian tata ruang, potensi masuknya investasi maupun pengembangan usaha yang sudah ada bisa terhambat. Karena itu, pemetaan wilayah industri dan kawasan LSD harus dilakukan secara tegas agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Jangan sampai investor ingin masuk tapi tidak tersedia lahan yang pasti. Atau yang sudah eksisting ingin berkembang tapi terhambat. Ini yang harus kita benahi bersama,” tegasnya.
“Kalau pemetaannya sudah jelas, mana kawasan industri dan mana LSD, itu bisa kita kunci. Dengan begitu tidak ada lagi pergeseran fungsi lahan,” tambahnya.
Berdasarkan data BPN Kanwil Jawa Timur, target penetapan LSD di Jatim ditetapkan minimal 87% dari luas Lahan Baku Sawah yang tersebar di 38 kabupaten/kota. Sejumlah daerah telah melampaui target tersebut, di antaranya Kabupaten Jember sebesar 87,65%, Lumajang 87,82%, Bangkalan 92%, serta Magetan dan Pamekasan yang mencapai 93%.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum mencapai target sehingga diperlukan percepatan pemetaan LSD secara merata di seluruh wilayah Jawa Timur.
Di sisi lain, Khofifah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penataan pertanahan, termasuk koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Menurutnya, sinergi yang kuat menjadi kunci agar percepatan sertifikasi tanah dan pemetaan LSD dapat berjalan efektif dan terarah.
“Kita perlu segera melakukan rakor bersama bupati dan wali kota agar langkah kita bisa seiring, saling menguatkan, dan percepatan ini dapat segera tercapai,” pungkasnya.






