Syarat Hibah Belum Beres, DPRD Jember Kompak Tolak Pembentukan Kembali Pansus Aset 47 Hektare

Jember, Headlinejatim.com – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat menunda pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Hibah Aset Barang Milik Daerah (BMD). Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen Jember, Jumat (27/2/2026) malam.

Penundaan ini berdampak langsung pada rencana hibah lahan seluas 47 hektare di kawasan Mojan, Kecamatan Patrang. Lahan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Kepolisian RI untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).

Read More

Ketua Pansus Aset periode sebelumnya, Mohammad Hafidi, mengungkapkan bahwa hingga masa tugas pansus berakhir pada 2 Februari 2026, pendalaman secara komprehensif belum bisa dituntaskan. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum melengkapi sejumlah persyaratan mendasar.

“Belum tersedia surat permohonan hibah dari calon penerima, dalam hal ini Mabes Polri. Padahal itu adalah dasar formal pengajuan hibah,” tegas Hafidi dari podium paripurna.

Selain masalah surat permohonan, Pansus juga menyoroti aspek legalitas dan tata ruang lahan tersebut. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang menjamin lahan tersebut benar-benar clear and clean dari sengketa, serta kepastian bahwa lokasi tersebut bukan termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa depan, kerugian daerah, maupun pelanggaran tata ruang,” tambah legislator PKB tersebut.

Meski rencana hibah ini diajukan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait sejak Juli 2025, mayoritas fraksi menilai pembentukan ulang pansus belum menjadi prioritas mendesak jika dokumen pendukungnya masih nihil.

Ardi Pujo Prabowo dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa DPRD masih memiliki beban kerja yang padat, termasuk penyelesaian 13 rancangan peraturan daerah (Raperda). Sementara itu, Fraksi Golkar Amanah bersikap lebih keras.

“Fraksi Golkar berpendapat pansus ini tidak perlu dibentuk lagi saat ini. Jika memang diperlukan, mungkin nanti setelah pemerintah daerah memenuhi permintaan normatif terkait dokumen,” ujar Kholil Asyari, Ketua Fraksi Golkar Amanah.

Senada dengan itu, Edi Cahyo Purnomo dari Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan hasil konsultasi dengan BPKP dan Biro Hukum Pemprov Jatim yang mensyaratkan permohonan resmi dari institusi Polri sebagai langkah awal yang wajib ada.

Sikap serupa juga disuarakan oleh Fraksi NasDem, PKS, PPP, dan PKB yang menilai pembentukan pansus tanpa kelengkapan data hanya akan membuang waktu dan energi parlemen.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang memimpin jalannya sidang, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan atas sikap ketujuh fraksi tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan akhir Pansus telah diterima, namun keberlanjutannya kini bergantung pada gerak cepat eksekutif.

“Sebelum diusulkan kembali, tim aset Pemkab diminta memenuhi syarat administratif yang direkomendasikan. Mulai dari keabsahan hibah sesuai RTRW hingga kepastian pembangunan sarana-prasarana SPN dari pihak Polri,” pungkas Halim.

Dengan keputusan ini, rencana pembangunan pusat pendidikan kepolisian di Jember dipastikan tertunda hingga Pemkab Jember mampu menyodorkan dokumen yang sah dan lengkap kepada legislatif.

Related posts