Baleg DPR RI Dorong Pembaruan UU Kadin untuk Perkuat Peran Dunia Usaha

SURABAYA, headlinejatim.com —Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/12/2025), ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dunia usaha terkait urgensi pembaruan regulasi yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi nasional dan global.

Kunjungan kerja tersebut diikuti oleh 10 anggota DPR RI lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dari PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dari Partai NasDem. Baleg menegaskan komitmennya untuk menyusun RUU Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah.

Read More

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa Kadin memiliki sejarah panjang sebagai representasi dunia usaha. Organisasi Kadin sendiri telah berdiri sejak 24 September 1968 dan diakui pemerintah pada 1973, jauh sebelum hadirnya UU Kadin. “Undang-undang yang ada saat ini telah berusia lebih dari 38 tahun dan lahir dalam konteks politik serta ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

Menurut Sturman, sejumlah regulasi lama tidak lagi mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang bergerak cepat, terutama dari aspek kepastian hukum, adaptasi tergadap globalisasi, transformasi digital di era revolusi 4.0 dan daya saing industri. Karena itu, perubahan UU Kadin menjadi mendesak agar selaras dengan praktik bisnis modern dan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkelanjutan.

Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya mendengar langsung aspirasi pelaku industri agar perubahan UU Kadin benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Masukan yang dihimpun dari daerah diharapkan menjadi rujukan utama dalam pembahasan di tingkat pusat sehingga tidak terjadi pengulangan diskusi dan perdebatan yang sama di kemudian hari.

Pakar Hukum Himawan Bagijo, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa eksistensi Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang. “Kadin sudah eksis dan diakui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Himawan mengingatkan agar perubahan UU Kadin tidak justru menggerus eksistensi dan jati diri Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang mandiri. Ia menilai UU Kadin 1987 lahir dalam era Orde Baru yang sentralistik, sehingga perlu disesuaikan dengan sistem demokrasi dan desentralisasi saat ini, tanpa menghilangkan prinsip dasar independensi Kadin.

Menurutnya, Kadin bukan bagian dari pemerintah dan tidak boleh diberi kewenangan otoritatif layaknya lembaga negara. “Pemberian kewenangan formal justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kadin harus tetap independen, imparsial, dan tidak bergantung pada anggaran negara,” ujarnya.

Himawan menilai peran ideal Kadin adalah sebagai supporting system, advokasi, dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan peran Kadin Jawa Timur yang selama ini diperhitungkan pemerintah karena masukan yang disampaikan berbasis data dan kajian akademis, termasuk saat memberikan second opinion terhadap kebijakan operasional angkutan logistik.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan Kadin Jatim bersama Kadin kabupaten dan kota mendukung penuh rencana perubahan UU Kadin. “Kami sepakat perubahan ini diperlukan dan siap terlibat aktif memberikan masukan sesuai kepentingan dunia usaha,” katanya.

Adik menilai Kadin saat ini sudah eksis, namun masih membutuhkan penguatan dari sisi organisasi dan sistem, terutama di tingkat kabupaten dan kota yang kualitasnya masih beragam. Menurutnya, UU Kadin ke depan harus mendorong penguatan kapasitas organisasi, pembinaan manajerial, serta pemerataan peran Kadin di daerah.

Secara filosofis dan sosiologis, Adik menekankan UU Kadin harus berpihak pada pemerataan kesempatan berusaha dan perlindungan dunia usaha nasional. “Undang-undang ini harus memperkuat peran Kadin dalam advokasi dan perlindungan usaha dalam negeri, termasuk menghadapi persaingan global,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang strategi nasional pendidikan dan pelatihan vokasi. Meski secara normatif peran Kadin sudah jelas, di tingkat kabupaten dan kota pelibatan Kadin masih lemah. “Di atas kertas peran Kadin jelas, tapi di lapangan belum berjalan,” kata Adik.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin, menegaskan komitmen Pemprov Jatim mendukung penuh upaya Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU perubahan UU Kadin. Ia menilai Kadin merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam investasi, perdagangan, hingga penguatan UMKM melalui program misi dagang yang rutin digelar.

Ia berharap perubahan UU Kadin menjadi momentum penguatan sinergi pusat dan daerah. “Dengan regulasi yang adaptif dan relevan, Kadin dapat semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *