Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Didenda Rp50 Juta

headlinejatim.com —Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penerapan aturan terkait penggunaan jalan umum untuk kegiatan masyarakat, seperti pemasangan tenda hajatan. Pengajuan izin tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan.

“Soal tenda hajatan sudah kita sampaikan, maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung (kepolisian),” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Sabtu (25/10/2025).

Read More

Menurutnya, warga yang hendak mendirikan tenda di jalan wajib mengajukan izin disertai keterangan dari RT, RW, dan Lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin. “Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah,” tegasnya.

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ia menegaskan, menutup jalan tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda. Besaran denda ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan. “Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup,” jelasnya.

Ia menegaskan, penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. “Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak),” katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses penerbitan izin, sejumlah instansi juga akan dilibatkan, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka nantinya akan melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” ujarnya.

Wali Kota Eri menuturkan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT/RW.

“Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.

“Kalau jalan-jalan utama, izin Polsek, karena di Perkapolri itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung (izin) RT/RW,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *