Dua Pembobol Gudang Tembakau PT Tempurejo Jember Diringkus Tim TEBAS

Dua Pemuda Saat Diringkus Tim TEBAS Polsek Bangsalsari.(Istimewa)

JEMBER, HeadlineJatim.com – Tim Elang Bangsalsari (TEBAS) Polsek Bangsalsari berhasil meringkus dua pemuda spesialis pembobol gudang inventaris milik PT Tempurejo, Jember. Aksi nekat pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari sebelum akhirnya terendus polisi.

Read More

Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ridwan Nur Hakim (22), seorang mahasiswa, dan M. Indra Maulana (18). Keduanya merupakan warga Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) malam, kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan dilaporkan.

“Setelah menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya kami amankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” ujar Aipda Benny saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan pada Minggu (19/4) sore saat mendapati engsel pintu gudang di Dusun Krajan telah rusak. Dari hasil audit internal, perusahaan kehilangan satu unit helm NHK, empat jaket Respiro, serta berbagai perlengkapan riding lainnya dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya dalam dua tahap. Pertama, pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, mereka masuk melalui area samping gudang yang tidak berpagar dan merusak pintu menggunakan tang besi. Tak puas, keduanya kembali pada pukul 22.00 WIB untuk menguras sisa barang inventaris.

“Modus pelaku adalah memanfaatkan area tanpa pagar, merusak pintu, dan melakukan aksi dua kali di hari yang sama. Kami menyita barang bukti hasil curian, alat pembobol, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi,” tambahnya.

Kini, Ridwan dan Indra harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangsalsari. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya tertulis pasal 477) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Aipda Benny.

Related posts