Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Lingkungan Bersih, Pemotongan Unggas Dipusatkan di RPU

LSURABAYA, HeadlineJatim.com— Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan bahwa aktivitas pemotongan unggas di pasar tradisional tidak diperbolehkan dan harus dipusatkan di Rumah Potong Unggas (RPU). Kepastian ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran pemerintah kota, PD Pasar Surya, serta perwakilan pedagang Pasar Pecindilan, Selasa (14/4).

Ketua Komisi B, Faridz Afif, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Ia menekankan bahwa pasar hanya difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli, bukan untuk kegiatan penyembelihan.

Read More

“Yang diperbolehkan adalah jual beli daging unggas, bukan pemotongan di lokasi pasar,” ujar Faridz.

Menurutnya, seluruh proses penyembelihan wajib dilakukan di RPU yang telah dilengkapi fasilitas pengolahan limbah dan standar operasional yang memadai. Pemerintah Kota Surabaya sendiri telah menyediakan RPU di sejumlah titik, seperti kawasan Jeruk, serta tengah membangun fasilitas serupa di Wonokromo dan Babakan.

Faridz menjelaskan, larangan ini bukan tanpa alasan. Aktivitas pemotongan unggas di pasar dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan akibat limbah seperti darah, bulu, dan bau yang mengganggu masyarakat sekitar.

“Di RPU sudah ada sistem IPAL dan pengelolaan limbah yang jelas, sehingga lebih aman bagi lingkungan dan kesehatan warga,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan pedagang tidak perlu khawatir kehilangan mata pencaharian. Pemerintah tetap memperbolehkan penjualan unggas di pasar, termasuk unggas hidup, selama tidak ada aktivitas penyembelihan di lokasi.

“Prinsipnya, pemerintah hadir memberi solusi terbaik agar pedagang tetap bisa berusaha dan masyarakat tetap nyaman,” tambahnya.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyebutkan bahwa hasil rapat telah menghasilkan kesepahaman antara semua pihak. Ia mengatakan, untuk sementara waktu pedagang yang biasa melakukan pemotongan akan menyesuaikan dengan proses pembangunan RPU di beberapa lokasi.

“Nanti setelah RPU selesai, proses pemotongan sepenuhnya dilakukan di sana. Pedagang tetap berjualan seperti biasa,” ujarnya.

Agus juga memastikan para jagal tidak akan kehilangan pekerjaan. Mereka akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU yang baru.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah kota berharap penataan sistem perdagangan unggas di Surabaya dapat berjalan lebih tertib, higienis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**

Related posts