Eksepsi Kasus Akta Kapal Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Berlanjut ke Pembuktian

SURABAYA, HeadlineJatim.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Mochamad Wildan dalam perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal. Dalam putusan selanya, hakim menilai materi keberatan telah memasuki ranah pokok perkara yang harus diuji melalui persidangan pembuktian.

​Ketua Majelis Hakim, Alex Adam, menegaskan bahwa pemeriksaan perkara terhadap terdakwa harus tetap dilanjutkan guna menggali fakta-fakta hukum yang lebih mendalam.

Read More

​“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Wildan tidak diterima. Meminta Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Wildan,” ujar Hakim Alex Adam dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (13/4/2026).

​Hakim berpendapat bahwa berbagai argumentasi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam eksepsi tidak dapat diputuskan pada tahap awal. Hal ini dikarenakan substansi keberatan tersebut sudah menyentuh materi pokok perkara yang penilaiannya wajib dilakukan melalui proses pembuktian alat bukti dan keterangan saksi.

​Merespons putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dendi Rukmantika, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Pihaknya akan fokus mempersiapkan strategi pada agenda sidang berikutnya.

​“Kami menghormati putusan majelis. Beberapa argumentasi hukum kami sebenarnya diterima sebagai bahan pertimbangan, dan hal itu akan kami perkuat kembali saat pemeriksaan saksi-saksi nanti,” kata Dendi usai persidangan.

​Dendi optimistis bahwa proses pembuktian akan mengungkap celah dalam konstruksi dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai, momentum pembuktian menjadi kesempatan krusial untuk memperjelas posisi kliennya secara objektif.

​“Ke depan, kami akan menguatkan argumentasi melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Kami yakin dalam tahap pembuktian nanti akan terlihat bahwa dasar hukum perkara ini tidak cukup kokoh,” pungkasnya.

​Sidang perkara dugaan manipulasi akta jual beli kapal ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum

Related posts