Pelindo Menang Gugatan Lahan 3,5 Hektar di Kumai, Aset Negara Kembali Dikuasai

Kumai, headlinejatim.com— PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo kembali mencetak kemenangan penting dalam menjaga aset negara. Melalui Regional 3 Sub Regional Kalimantan, perusahaan pelat merah ini sukses memenangkan gugatan atas lahan seluas 3,5 hektar di kawasan strategis Pelabuhan Tanjung Kalap, Desa Bumiharjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Keputusan final ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk. Putusan dengan kekuatan hukum tetap tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan PK tertanggal 27 Maret 2025, Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025.

Read More

Lahan yang disengketakan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 5 milik PT Pelindo sejak 2001. Namun selama bertahun-tahun, pemanfaatannya terhambat akibat gugatan dari pihak swasta yang mengklaim kepemilikan.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga aset strategis negara, khususnya yang berperan penting dalam aktivitas logistik dan pelabuhan di Kalimantan,” tegas Sugiono, Sub Regional Head Kalimantan.

Ia menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras panjang dan kolaborasi erat dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri setempat. Sinergi inilah yang menjadi kunci dalam mengamankan kembali aset bernilai tinggi tersebut.

Sugiono menambahkan, Pelindo akan terus berkomitmen untuk mengelola seluruh aset dengan kepatuhan hukum dan mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

“Kami tidak akan diam ketika aset negara diklaim sepihak. Setiap jengkal lahan yang dipercayakan kepada kami akan kami pertahankan dan kelola demi kepentingan bangsa,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *