SURABAYA, headlinejatim.com – Polda Jawa Timur bersama polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Triwulan III atau periode Juli hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 2.382 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika serta obat keras.
Barang bukti yang diamankan antara lain 86.544,25 gram atau sekitar 86,5 kilogram sabu, 1.014,06 gram ganja, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Jatim bersama seluruh jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui langkah pencegahan hingga penegakan hukum.
“Kejahatan narkoba dan peredarannya sampai saat ini masih menjadi ancaman yang serius, terutama di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap maupun distribusi narkoba,” kata Jules, Rabu (30/9/2026).
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain penegakan hukum, polisi juga melakukan penanganan perkara melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 610 kasus telah diselesaikan melalui restorative justice, sedangkan 857 tersangka menjalani rehabilitasi. Sementara itu, perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Tujuh Kasus
Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim, sepanjang Triwulan III 2026 terdapat tujuh kasus yang berhasil diungkap dengan 11 tersangka. Dari sejumlah perkara tersebut, polisi menyita sekitar 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di Jawa Timur.
Menurut Kurniawan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif. Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, sedangkan langkah preventif dilakukan dengan kegiatan pencegahan dan razia di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Adapun langkah represif ditempuh melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba.
“Peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur masih cukup tinggi. Karena itu, kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi, preventif dengan razia di tempat hiburan dan terminal, serta represif melalui penegakan hukum,” ujar Kurniawan.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jatim melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA. Dari perkara tersebut, polisi menyita 44,662 kilogram sabu.
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya. Berdasarkan hasil penyidikan, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran narkotika. Sementara JA dan DA diduga memiliki peran dalam menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Dalam perkara tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ungkap Modus Etomidate dalam Liquid Vape
Kasus lainnya melibatkan tersangka IA yang diduga berperan sebagai kurir. IA ditangkap di depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan total volume mencapai 842,5 mililiter.
Kurniawan mengatakan penggunaan etomidate yang dicampurkan ke dalam liquid rokok elektrik menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Modus yang kami temukan adalah penambahan cairan etomidate ke dalam liquid rokok elektrik. Ini menjadi salah satu tren baru dalam peredaran narkotika yang perlu diwaspadai,” jelas Kurniawan.
Selain itu, polisi mengungkap kasus penanaman ganja di Kabupaten Malang. Petugas menangkap tersangka berinisial RI dan menemukan sebuah greenhouse di rumahnya yang digunakan untuk menanam 148 batang tanaman ganja.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku memperoleh bibit ganja dari seseorang berinisial SL. Polisi kini masih memburu SL yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengawasan Diperkuat di Seluruh Wilayah Jatim
Selain tujuh kasus yang ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Jatim, pengungkapan juga dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba polres di berbagai wilayah Jawa Timur.
Secara keseluruhan, selama Triwulan III 2026, Polda Jatim bersama polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.382 tersangka.
Jules menegaskan, Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Peran masyarakat juga dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim untuk menekan peredaran dan konsumsi narkoba di masyarakat serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” pungkas Jules.






