Demi Menebus Motornya, Tersangka Lakukan Pencurian Yang Berujung Kematian

PASURUAN. headlinejatim.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung meninggalnya korban di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang masih kerabat korban, tega melakukan aksi tersebut karena terlilit hutang akibat judi online.

AKBP Irawan Setyono, Kapolres Pasuruan, didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas, menjelaskan dalam press release yang diadakan Sabtu siang (03-10-2026).

Dijelaskan bahwa tersangka WYH warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MIA, pelajar SMK yang masih kerabatnya.

Peristiwa tersebut berawal dari tersangka meminta korban ke rumahnya kemudian tersangka meminta diantar ke Ledug, Kamis (01-10-2026). Namun saat tiba di jalan buntu tepatnya di Jalan Tegalan, DusunTonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, tersangka turun dari motor dan korban memutar balik motornya.

Saat tersangka berjalan di belakang korban, tersangka mengambil kayu kemudian memukul kepala korban hingga terjatuh.

Tersangka kemudian mengambil motor milik korban. Namun dia kembali untuk melakukan tindak kekerasan kepada korban dan memastikan korban meninggal. Tidak hanya itu, tindakan keji tersangka dilanjutkan dengan membakar daun kering yang digunakan menutupi tubuh korban.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti motor milik korban Honda Beat Nopol N 2973 TCN, beserta barang yang digunakan tersangka.

Aksi tersebut dilakukan tersangka karena terlilit hutang. Tersangka mengambil motor milik korban kemudian digadaikan dan hasil gadainya digunakan untuk menebus motornya yang digadaikan karena kalah dalam judi online.

Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related posts