GRESIK, headlinejatim.com – Tergiur upah jutaan rupiah, seorang residivis kasus narkoba berinisial GNW (28) kembali berurusan dengan hukum. Pria ini ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena diduga menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu lintas kecamatan.
GNW diringkus saat bekerja di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka dan menemukan satu paket sabu di saku celananya.
Penggeledahan kemudian dikembangkan ke kamar kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu siap edar.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 18 paket dengan berat keseluruhan 57,96 gram. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai Rp850 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku berperan sebagai kurir atau biasa disebut ‘kuda’. Tugasnya mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah titik sesuai perintah pemasok berinisial WW.
Aktivitas tersebut telah dijalankan sejak Agustus 2026. Sebagai imbalan, GNW mendapat upah antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan ke enam kecamatan di Kabupaten Gresik, meliputi Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Tak hanya menjadi kurir, tersangka juga mengaku menjual sabu secara mandiri untuk memperoleh keuntungan tambahan.
Kapolres Gresik menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas jajarannya. Upaya tersebut dilakukan dengan mengintensifkan penegakan hukum, operasi kepolisian, hingga langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat.
“Menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim, Polres Gresik terus mengintensifkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui kegiatan penegakan hukum, operasi kepolisian, serta langkah pencegahan di tengah masyarakat,” tegas Kapolres Gresik.
Saat ini, GNW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik. Sementara itu, pemasok berinisial WW masih diburu polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110.






