SIDOARJO, HeadlineJatim.com– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menggeledah AZ Cafe di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana impor ponsel yang tidak sesuai ketentuan, dengan fokus menelusuri kemungkinan aliran dana ke usaha kafe tersebut.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, mengatakan kafe tersebut dimiliki oleh pihak yang berkaitan dengan perusahaan yang kini tengah diselidiki penyidik. Karena itu, tim melakukan penelusuran terhadap dugaan penggunaan dana hasil aktivitas impor ilegal dalam operasional maupun pendirian usaha tersebut.
“Kami mendalami apakah hasil kegiatan impor yang diduga tidak sesuai ketentuan itu mengalir ke usaha ini atau tidak,” ujar Mulya di lokasi penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi, rekening, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan operasional kafe. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pencampuran dana dari aktivitas impor yang diduga melanggar hukum dengan kegiatan usaha yang sah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk dianalisis lebih lanjut. Rekaman tersebut akan digunakan guna mengetahui apakah kafe pernah menjadi lokasi pertemuan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Tempat ini bisa saja hanya digunakan sebagai kafe biasa, tetapi kami juga mendalami kemungkinan menjadi lokasi pertemuan dengan pihak-pihak tertentu,” kata Mulya.
Hingga kini, Kortastipidkor belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh temuan dari hasil penggeledahan masih akan dianalisis sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Selain menelusuri dokumen, penyidik juga sedang mengurai sejumlah transaksi penyetoran uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Mulya, transaksi tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Penyidikan saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana yang terjadi pada periode 2004 hingga 2005 sesuai penugasan penyidik. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan munculnya temuan baru apabila dari dokumen yang disita ditemukan fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.






