Buron 5 Tahun, Terpidana KDRT Eka Sugondo Diringkus Tim Tabur Kejari Surabaya

SURABAYA, HeadlineJatim.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkus Eka Sugondo, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (27/4/2026). Pria yang telah buron selama lima tahun tersebut diamankan di sebuah rumah di kawasan Raya Lontar, Surabaya Barat, sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini menandai keberhasilan kelima Tim Tabur Kejari Surabaya dalam mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang periode Januari hingga April 2026. Eka Sugondo ditangkap tanpa perlawanan setelah sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian sejak tahun 2021.

Read More

Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat Eka melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang berinisial AS hingga mengakibatkan luka-luka. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2256/Pid.Sus/2021/PN.Sby, Eka dinyatakan bersalah namun melarikan diri sebelum dieksekusi.

Pasca penangkapan, Jaksa Eksekutor langsung membawa terpidana ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para buronan lain yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.

“Sesuai amanat Jaksa Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi. Tim Tabur akan terus mengejar dan menangkap buronan di mana pun mereka berada,” tegasnya melalui keterangan resmi yang diterima media.

Keberhasilan penangkapan Eka Sugondo ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga lainnya di Surabaya.

Related posts