NIK Terancam Dibatasi, Pemkot Surabaya Minta Warga Segera Update Data DTSEN

SURABAYA, HeadlineJatim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan dan pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini sangat krusial guna menjaga validitas data kependudukan sekaligus mencegah pembatasan akses layanan publik akibat data yang tidak aktif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa hingga batas akhir konfirmasi mandiri pada 31 Maret 2026, tercatat baru 4.040 kepala keluarga (KK) yang melakukan pembaruan data secara daring.

Read More

“Warga kami dorong untuk segera melakukan pengecekan dan konfirmasi. Validasi ini sangat penting agar status kependudukan terverifikasi dan seluruh akses layanan publik tetap berjalan normal,” ujar Eddy, Senin (13/4/2026).

Pemkot Surabaya telah menyediakan fasilitas konfirmasi daring melalui laman resmi. Proses ini memungkinkan masyarakat memastikan kesesuaian data secara mandiri. Setelah verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan publik yang sempat terhambat akan kembali dipulihkan.

Namun, Eddy menegaskan adanya konsekuensi administratif bagi warga yang datanya tidak akurat. Pemkot akan melakukan pembatasan sementara terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak terdata dalam hasil survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban administratif tertentu, seperti nafkah anak pasca-perceraian sesuai putusan pengadilan.

“Jika NIK dibatasi, warga akan mengalami kendala dalam mengakses layanan publik yang terintegrasi dengan sistem Pemkot Surabaya, baik layanan digital maupun administratif,” jelasnya.

Pembatasan sementara ini berdampak luas pada berbagai fasilitas penting, mulai dari layanan kesehatan yang terhubung dengan BPJS, pengurusan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik. Eddy memastikan bahwa pembatasan tersebut bersifat tidak permanen. Warga tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pembaruan data kapan saja, baik melalui portal daring maupun dengan datang langsung ke kantor kelurahan setempat.

Menurut Eddy, keakuratan data DTSEN merupakan fondasi utama bagi Pemkot dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran untuk periode 2026-2027.

“Partisipasi aktif warga dalam memastikan data kependudukan mereka akurat adalah kunci agar program pembangunan dan bantuan sosial dari pemerintah dapat tersalurkan secara optimal kepada yang berhak,” pungkasnya.

Related posts