LUMAJANG, HeadlineJatim.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, inisial MA (50) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Lumajang.
Perkara tersebut disidang langsung oleh hakim tunggal, I Nyoman Ary Mudjana, SH, MH.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, SH, MH, menyampaikan jika tahapan sidang sudah proses pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban. Sidang ditunda pada Kamis mendatang dengan agenda tuntutan.
“Korban mengakui mengalami kerugian hingga 80 juta, sementara terdakwa mengklaim menikmati sekitar 20 juta saja. Tapi, terdakwa sudah mengakui bersalah atas perbuatannya,” ungkap Lukman, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menerangkan, dalam sidang terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan. Sejauh ini hingga dalam proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif.
“Yang jelas proses sidangnya jalan terus, sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, jaksa mendakwa pelaku dengan Pasal 492 KUHP baru dengan dakwaan kedua, Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Haris Eko Cahyono, SH, MH, selaku pengacara Mohammad Faris Alfanani, mengapresiasi kinerja Polres Lumajang, yang telah menetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sewa menyewa tanah.
Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, setelah kasusnya bergulir hampir setahun lamanya sejak dilaporkan. Pelaku sendiri merupakan oknum mantan Kepala Desa Kalidilem, inisial MA.






