Wawali Kota Surabaya Armuji dan Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri mediasi bersama PLN dan warga Banyubang, Selasa (7/4/2026), terkait polemik biaya relokasi trafo.
LAMONGAN, HeadlineJatim.com – Polemik pemindahan gardu trafo di halaman Masjid At-Taqwa, Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, akhirnya menemui titik terang. PLN memastikan relokasi trafo dilakukan tanpa biaya setelah dilakukan mediasi bersama warga dan pemerintah daerah.
Kepastian tersebut diperoleh dalam pertemuan yang dihadiri pihak PLN, takmir masjid, tokoh masyarakat, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Manajer PLN UP3 Gresik, Suhandopo, menegaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat di masyarakat lebih disebabkan oleh miskomunikasi. Ia memastikan tidak ada kebijakan pembebanan biaya untuk pemindahan fasilitas kelistrikan yang digunakan untuk kepentingan umum, khususnya rumah ibadah.
“Intinya untuk kepentingan masyarakat umum, khususnya rumah ibadah, tidak ada biaya sama sekali,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang turut hadir dalam mediasi, menyampaikan bahwa kehadirannya berawal dari keluhan warga yang ia temui saat berkunjung ke wilayah tersebut. Ia kemudian menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan PLN dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
“Yang penting clear dan gratis tis,” kata Armuji.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, menyebut aspirasi masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor. Ia memastikan proses relokasi telah mulai dilaksanakan di lapangan.
“Per hari ini sejak pagi sudah dilakukan relokasi. Terima kasih kepada semua pihak yang bergerak cepat sehingga ini bisa segera terselesaikan,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Banyubang, Sholahuddin, menyambut baik hasil mediasi tersebut. Ia menyebut persoalan yang sebelumnya sempat menjadi keluhan warga kini telah terselesaikan dengan jelas.
“Alhamdulillah sekarang sudah jelas dan tidak ada kendala lagi. Terima kasih untuk semua pihak,” ucapnya.
Berawal dari Keluhan Warga
Sebelumnya, warga dan takmir Masjid At-Taqwa mengeluhkan keberadaan trafo di halaman depan masjid yang dinilai mengganggu proses renovasi bangunan serta berpotensi membahayakan keselamatan jamaah.
Permohonan pemindahan sebenarnya telah diajukan sejak lama, namun belum menemukan titik temu. Warga juga menginginkan adanya kejelasan mekanisme dan kebijakan terkait relokasi fasilitas tersebut.
Selain itu, warga mengingatkan bahwa sejak puluhan tahun lalu, lahan masjid telah digunakan untuk penempatan trafo sebagai bagian dari dukungan terhadap layanan kelistrikan di wilayah desa.
Koordinasi dan Mediasi Jadi Kunci
Keluhan masyarakat tersebut kemudian mendapat perhatian pemerintah daerah. Wakil Bupati Lamongan langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN dan tokoh masyarakat setempat.
Pertemuan lanjutan yang digelar beberapa hari terakhir menghasilkan kesepakatan percepatan relokasi trafo agar tidak lagi mengganggu aktivitas masjid. PLN pun merespons dengan langkah cepat di lapangan.
Dengan dimulainya proses pemindahan, polemik yang sempat berkembang di masyarakat kini dinyatakan selesai, sekaligus menjadi contoh pentingnya komunikasi yang baik dalam penyelesaian persoalan pelayanan publik.






