WNA Rusia Diduga Aniaya Warga di Banyuwangi, Ternyata Belum Kantongi VITAS

BANYUWANGI, HeadlineJatim.com– Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial FA yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap warga Banyuwangi, ternyata belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS). Meski diketahui menyandang jabatan direktur di sebuah perusahaan yang mengelola restoran mewah di kawasan wisata Marina Boom, status keimigrasiannya masih sebatas visa kunjungan.

FA, pria kelahiran 1976, sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar pada awal Februari 2026. Ia tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan sempat melakukan satu kali perpanjangan izin tinggal di Jakarta Pusat pada awal Maret.

Read More

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona, menjelaskan bahwa visa yang digunakan FA bukan diterbitkan oleh pihak Imigrasi Banyuwangi.

“Visa tersebut diperoleh saat kedatangan di Bandara Internasional Denpasar, jadi itu merupakan visa kunjungan, bukan diterbitkan dari Banyuwangi,” ujar Gilang, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, VoA hanya memperbolehkan WNA untuk kegiatan wisata, kunjungan bisnis, atau peninjauan, bukan untuk bekerja atau menjalankan aktivitas profesional secara penuh.

Gilang menambahkan, pihaknya baru melakukan penelusuran setelah mencuat laporan dugaan penganiayaan yang kini ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Karena baru ada laporan, kami melakukan pengecekan. Sebelumnya mobilitas yang bersangkutan tidak bisa kami pantau secara rinci karena menggunakan visa kunjungan,” jelasnya.

Terkait posisi FA sebagai direktur di perusahaan yang menaungi restoran tersebut, Imigrasi menegaskan bahwa perusahaan wajib melengkapi dokumen ketenagakerjaan, termasuk Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sejumlah pihak yang berkaitan dengan FA telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun saat pemanggilan dilakukan, FA diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia.

“Saat kami lakukan pemanggilan, yang bersangkutan ternyata sudah keluar dari wilayah Republik Indonesia,” tambah Gilang.

Berdasarkan data imigrasi, masa izin tinggal FA seharusnya berakhir pada 4 April 2026. Untuk memperpanjang izin lebih lanjut, WNA dengan status VoA wajib keluar terlebih dahulu dari Indonesia sebelum mengajukan kembali.

Kasus ini bermula dari keluhan FA terhadap suara sound system milik SHN, warga Banyuwangi, yang digunakan dalam acara Gebyar Lebaran 2026.

Pada Jumat (27/3/2026), FA meminta volume suara dikecilkan dan permintaan tersebut dipenuhi. Keesokan harinya, Sabtu (28/3/2026), FA kembali meminta hal serupa, bahkan meminta posisi peralatan dipindahkan. SHN kemudian memindahkan sound system sekitar 10 meter dari lokasi semula.

Namun pada Minggu pagi (29/3/2026), situasi memanas. Saat SHN tengah menyiapkan peralatannya, FA tiba-tiba datang, mengecilkan volume, dan mencabut sejumlah kabel.

Merasa khawatir peralatannya rusak, SHN berusaha menghentikan tindakan FA dengan mendorongnya. Dari situ diduga terjadi aksi pemukulan oleh FA terhadap SHN.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Related posts