Petugas BBKSDA Jatim Melakukan Sosialisasi Ke Masyarakat Terkait atur pemeliharaan Satwa Liar.
PAMEKASAN, HeadlineJatim.com – Tragedi tewasnya bocah lima tahun akibat serangan kera di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, kini mendapat sorotan serius dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar kecelakaan, melainkan cerminan pelanggaran dan rendahnya kesadaran dalam pemeliharaan satwa liar.
Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan BBKSDA Jatim, Asep Hawim Sudrajat, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami kasus tersebut, termasuk potensi unsur pidana yang bisa menjerat pemilik kera.
“Pemeliharaan satwa liar itu tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang jelas. Jika diabaikan hingga menimbulkan korban, apalagi sampai meninggal dunia, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Asep.
Tegaskan Potensi Pidana
Asep merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 336, yang membuka ruang penindakan terhadap pemilik hewan berbahaya jika terbukti lalai hingga menyebabkan kerugian atau korban jiwa.
Menurutnya, banyak masyarakat masih keliru memandang kera sebagai hewan peliharaan biasa. Padahal, secara naluriah, primata tetap memiliki insting liar yang tidak bisa sepenuhnya dikendalikan.
“Ini yang harus dipahami. Satwa liar bukan untuk dipelihara secara bebas. Ada risiko besar yang sering diabaikan,” ujarnya.
BBKSDA Jatim juga mengingatkan bahwa regulasi terkait pemeliharaan satwa telah diperketat, baik melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 maupun Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan satwa dilindungi dilarang keras dipelihara oleh individu tanpa izin resmi. Satwa tidak dilindungi hanya boleh dipelihara jika berasal dari penangkaran legal dan memiliki dokumen sah. Setiap pemeliharaan wajib memiliki izin dari BBKSDA. Dan, pelanggaran dapat berujung pada penyitaan satwa dan denda administratif hingga Rp50 juta
Selain itu, masyarakat yang terlanjur memelihara satwa tanpa izin diminta segera melapor ke BKSDA untuk proses penyerahan atau rehabilitasi.
Soroti Praktik Lama Topeng Monyet
Asep juga menyinggung praktik pertunjukan topeng monyet (MEP) yang selama ini menjadi salah satu sumber pemeliharaan kera oleh masyarakat. Padahal, praktik tersebut telah diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 522/368 Tahun 2019.
“MEP ini bagian dari satwa liar yang seharusnya tidak lagi dieksploitasi. Selain aspek kesejahteraan satwa, juga ada risiko keselamatan manusia,” katanya.
BBKSDA Jatim menegaskan bahwa kejadian di Pamekasan harus menjadi momentum perubahan pola pikir masyarakat terhadap satwa liar.
Alih-alih dipelihara, satwa seperti kera seharusnya hidup di habitat alaminya atau berada dalam pengelolaan lembaga konservasi resmi.
“Biarkan mereka hidup sesuai habitatnya. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi soal keselamatan manusia itu sendiri,” tegas Asep.
Kasus yang merenggut nyawa bocah lima tahun ini menjadi alarm keras bahwa kelalaian dalam pemeliharaan satwa liar memiliki konsekuensi nyata.
BBKSDA Jatim berharap tidak ada lagi kejadian serupa, dan masyarakat mulai memahami bahwa interaksi yang salah dengan satwa liar bisa berujung fatal.
“Ini harus jadi pembelajaran bersama. Jangan sampai ada korban berikutnya,” pungkasnya.






