Polisi Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari Pasuruan

PASURUAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan membongkar aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MY dan SA yang tertangkap tangan sedang beroperasi.

​Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat para pelaku tengah melakukan aktivitas penggalian di area persawahan.

Read More

​”Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret kemarin,” ujar Ipda Haryayassin kepada wartawan, Kamis (3/4/2026).

​Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan tersebut sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik ilegal ini dinilai merusak tatanan lingkungan, berpotensi merugikan pendapatan daerah, serta merusak infrastruktur jalan desa.

​Untuk kepentingan penyidikan, petugas kepolisian langsung memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerukan. Selain itu, polisi juga menyita dua unit alat berat (eskavator) sebagai barang bukti utama.

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas eksploitasi alam non-prosedural di wilayah hukum Polres Pasuruan.

​”Status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan. Oleh karena itu, kami bersama anggota langsung mengamankan lokasi tersebut dan menyita alat beratnya,” tegas AKP Adimas.

​Kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum dan terancam dijerat dengan undang-undang tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal di balik operasional tambang liar tersebut.

​Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga kelestarian ekosistem di Kabupaten Pasuruan.

Related posts