Para terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA, HeadlineJatim.com – Dugaan “permainan proyek” pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak mulai dibongkar di ruang sidang. Enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan dakwaan yang mengurai praktik penunjukan langsung, pekerjaan tanpa izin, hingga dugaan mark up ratusan miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya memaparkan, proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan periode 2023–2024 diduga dijalankan dengan melanggar berbagai prosedur krusial.
Enam terdakwa yang diadili dalam satu berkas yakni Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head Pelindo 3), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas), serta dari pihak APBS: Firmansyah (Direktur Utama), Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi).
Jaksa mengungkap, tiga pejabat Pelindo diduga menjalankan pekerjaan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, proyek juga disebut langsung diberikan kepada PT APBS dengan dalih afiliasi perusahaan, meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk sebagai alat utama pengerjaan.
“Penunjukan ini tidak sesuai ketentuan. Bahkan pekerjaan akhirnya dialihkan ke pihak lain,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Fakta di persidangan menyebut, pekerjaan pengerukan justru dikerjakan oleh PT Rukindo dan PT SAI.
HPS Rp200 Miliar Disusun dari Satu Sumber
Dalam dakwaan juga terungkap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) senilai Rp200,5 miliar dilakukan secara tidak wajar. Hendiek dan Erna diduga menyusun angka tersebut hanya berdasarkan satu data dari PT SAI, tanpa melibatkan konsultan maupun engineering estimate.
Bahkan, dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) disebut sengaja “disesuaikan” agar PT APBS tetap memenuhi syarat administrasi, meski secara teknis tidak memiliki kemampuan pengerukan.
Jaksa juga menyoroti lemahnya pengawasan. Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan monitoring terhadap pekerjaan, sehingga memberi ruang bagi APBS untuk mengalihkan proyek ke pihak lain tanpa kontrol.
Di sisi lain, proyek ini juga disebut berjalan tanpa dokumen penting berupa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang seharusnya menjadi syarat wajib.
Sementara dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Angka tersebut kemudian disetujui dan digunakan oleh Direktur Utama APBS, Firmansyah, dalam pengajuan penawaran.
Alih-alih mengerjakan sendiri proyek, APBS justru diduga mengalihkan pekerjaan kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa izin yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis, sebelumnya menyebut penyidikan menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi yang akan dituangkan dalam dakwaan.
Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah menerima uang titipan sebesar Rp70 miliar dari pihak APBS.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup sesuai KUHAP,” tegas Darwis.
Kini, sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya, dengan potensi pertarungan hukum yang tidak hanya menguji aliran uang proyek, tetapi juga membuka dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan proyek strategis di kawasan pelabuhan tersibuk di Indonesia timur tersebut.






