Bocor di Banyak Titik, Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi Sewa Stand PD Pasar Surya

Penyidik Pidsus saat melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya.(Istimewa)

SURABAYA, Headlinejatim.com – Dugaan kebocoran pendapatan di tubuh PD Pasar Surya kian terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menemukan indikasi penyewaan stand dan lahan tanpa perjanjian resmi yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Read More

Kasus ini tak berdiri di satu titik. Penyidik menduga praktik serupa terjadi di sejumlah cabang besar, mulai wilayah Timur, Utara hingga Selatan, yang secara keseluruhan membawahi puluhan unit pasar di Kota Surabaya.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak menggeledah Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik penyewaan stand dan lahan yang diduga tidak sesuai prosedur.

“Banyak pengguna stand maupun lahan tidak dilengkapi Perjanjian Sewa. Akibatnya, pendapatan yang seharusnya masuk ke PD Pasar Surya justru hilang,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswar.

Tak hanya soal ketiadaan kontrak, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme negosiasi resmi. Kondisi ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar penagihan yang jelas, sementara penyewa pun tidak mengetahui besaran maupun skema pembayaran yang semestinya.

“Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah,” tegasnya.

Dalam penggeledahan yang telah mengantongi izin Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, penyidik menyita 223 dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa 8 handphone, 1 laptop, dan 1 CPU.

Di sisi lain, proses penyidikan juga terus bergerak. Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa, seluruhnya berasal dari unsur internal PD Pasar Surya.

Pemeriksaan itu difokuskan untuk mengurai pola, alur kebijakan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik penyimpangan tersebut.

Kejari Tanjung Perak memastikan, pengusutan tidak akan berhenti pada temuan awal. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk memetakan modus operandi yang digunakan serta membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan kebocoran pendapatan daerah ini.

Related posts