Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Keras Penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel

Ilustrasi foto oleh tim grafis

Surabaya, HeadlineJatim.com – Aliansi diplomatik delapan negara Muslim, termasuk Indonesia, melayangkan protes keras terhadap kebijakan otoritas pendudukan Israel yang menutup akses jamaah menuju Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Pengetatan akses di gerbang-gerbang tempat suci tersebut dinilai mencederai hak ibadah, khususnya di tengah suasana bulan suci Ramadan.

Read More

Sikap tegas ini tertuang dalam pernyataan bersama yang dirilis oleh Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Turkiye, Mesir, Yordania, Pakistan, dan Qatar pada Kamis (12/3/2026).

Pelanggaran Hukum Internasional dan Status Quo

Dalam rilis resmi tersebut, para menteri menekankan bahwa restriksi keamanan di kawasan Kota Tua Yerusalem bersifat diskriminatif dan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional.

Kebijakan Israel dinilai mengabaikan prinsip kebebasan beribadah serta merusak status quo hukum dan sejarah yang selama ini berlaku di wilayah tersebut.

“Israel tidak memiliki hak kedaulatan apa pun atas wilayah Yerusalem yang diduduki, termasuk terhadap situs-situs suci bagi umat Islam maupun Nasrani,” tegas pernyataan kolektif para menteri tersebut.

Fokus pada Yurisdiksi Al-Aqsa

Pernyataan diplomatik ini juga menggarisbawahi dua poin krusial terkait pengelolaan situs suci tersebut:

  1. Hak Eksklusif Muslim: Seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam ditegaskan sebagai tempat ibadah khusus bagi umat Islam.
  2. Legalitas Pengelolaan: Departemen Wakaf Yerusalem di bawah naungan Kementerian Awqaf Yordania merupakan satu-satunya otoritas sah yang memiliki wewenang penuh mengelola dan mengatur akses masuk ke Al-Aqsa.

Desakan Tindakan Nyata Komunitas Global

Delapan negara tersebut menyerukan komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Mereka menuntut langkah konkret guna memaksa Israel mengakhiri tindakan ilegal yang menodai kesucian tempat ibadah.

Secara spesifik, aliansi ini mendesak Israel sebagai “kekuatan pendudukan” untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Membuka kembali seluruh gerbang Masjid Al-Aqsa tanpa syarat.
  2. Menghapus segala bentuk rintangan akses menuju kawasan Kota Tua Yerusalem.
  3. Memberikan jaminan keamanan bagi jamaah Muslim untuk beribadah tanpa gangguan.

Langkah diplomatik kolektif ini diharapkan mampu menekan otoritas terkait agar menghormati hak asasi manusia dan menjaga stabilitas di kawasan Yerusalem demi tegaknya perdamaian.

Related posts