Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengerusakan Rumah Nenek Elina

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengusiran serta pengrusakan rumah Nenek Elina resmi dilakukan di Kejari Surabaya sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.(Istimewa)

Surabaya, HeadlineJatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pengusiran serta pengrusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), kasus yang sempat viral di media sosial.

Read More

Pelimpahan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya. Tiga tersangka yang diserahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sementara tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video dan informasi di media sosial terkait dugaan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina, warga Sambikerep, Surabaya. Peristiwa bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel, namun ditolak oleh korban karena merasa tidak pernah menjual rumah maupun tanah yang ditempatinya.

 

Situasi kemudian memanas hingga terjadi pengusiran terhadap Nenek Elina beserta penghuni rumah lainnya. Tak lama setelah itu, bangunan rumah tersebut diratakan.

Pihak Kejari Surabaya memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Related posts