Jakarta, Headlinejatim.com – Musim pelaporan pajak 2026 sudah berjalan. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Nihil, kini ada cara yang lebih praktis dan terintegrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyediakan Coretax Form, fitur digital untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan langsung dalam sistem Coretax DJP.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bagian dari transformasi digital administrasi pajak nasional yang makin terasa di level wajib pajak.
Apa Itu Coretax Form DJP ?
Coretax Form adalah formulir elektronik yang tersedia dalam sistem Coretax DJP dan digunakan untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penggunaan Coretax Form akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan dengan lebih sederhana sekaligus memastikan data SPT langsung tercatat dalam sistem Coretax DJP.
Artinya, tidak ada lagi proses terpisah atau unggah manual yang berisiko data tidak sinkron. Semua langsung terintegrasi.
Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?
Fitur ini khusus untuk wajib pajak dengan kriteria berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
- Melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut, Coretax Form menjadi solusi cepat tanpa perlu proses panjang.
Cara Lapor SPT Tahunan Nihil Lewat Coretax Form DJP
Berikut panduan lengkap dan mudahnya:
- Login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Coretax Form
- Unduh dan isi formulir elektronik yang tersedia
- Kirim kembali melalui sistem yang sama
Catatan penting:
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak harus menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC 20 atau versi terbaru.
Tanpa aplikasi tersebut, formulir tidak akan dapat dibuka dan diisi secara optimal.
Kenapa Coretax Form Penting untuk Wajib Pajak?
Meski berstatus Nihil, pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan. Jika tidak, wajib pajak berisiko terkena sanksi administrasi.
Dengan Coretax Form, pelaporan menjadi:
- Lebih cepat
- Terdigitalisasi penuh
- Data langsung masuk sistem DJP
- Meminimalkan kesalahan administrasi
Digitalisasi ini juga memperkuat transparansi dan akurasi data perpajakan nasional.
Di Mana Mendapatkan Panduan Resmi?
DJP telah menyediakan panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil melalui Coretax Form yang dapat diakses melalui tautan resmi Kementerian Keuangan.
Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan, terutama menjelang batas akhir SPT Tahunan, untuk menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses.
Dengan hadirnya Coretax Form DJP, lapor SPT Tahunan Nihil kini tak lagi rumit. Praktis, digital, dan langsung tercatat dalam sistem pajak nasional.
Lebih lanjut, panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.






