GRESIK, headlinejatim.com– Polres Gresik melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung jaringan narkoba lintas kecamatan, Selasa (29/7/2025). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti berupa 2,38 gram sabu serta 2.980 butir pil koplo dengan logo LL.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang selama ini terus memantau peredaran narkoba di wilayah Gresik, terutama di daerah-daerah rawan seperti Dukun dan Ujungpangkah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ahmad Yani.
Penangkapan bermula saat petugas meringkus seorang pria bernama BB (25) yang sedang berada di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Dari pengakuan BB, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan yang mengarah pada RAS (30), seorang pria yang ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS diketahui berperan sebagai perantara yang mendapatkan sabu dari seorang tersangka berinisial ERWR (18), yang bersama rekannya SA (28) juga berhasil ditangkap di tempat kos mereka di Desa Padangbandung.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi kepada SZ (30), seorang pria yang diduga menjadi pemasok utama narkoba di wilayah tersebut. SZ, yang tinggal di kosan yang sama dengan ERWR dan SA, kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat ±2,38 gram. Selain itu,
polisi juga menemukan 2.980 butir pil koplo yang siap edar dan sejumlah peralatan lainnya, seperti timbangan digital dan plastik klip kosong.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku bukanlah pemain kecil. Kemasan sabu yang beragam ukuran dan warna isolasinya mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Ahmad Yani.
Selain sabu dan pil koplo, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.400.000, lima unit handphone, serta dua sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal ini.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polres Gresik berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan ini dan memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. “Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.