Bawaslu Diminta Perkuat Publikasi di Masa Non Pemilu

SURABAYA, headlinejatim.com – Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Dr. H. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di seluruh tingkatan untuk memperkuat fungsi kehumasan dan publikasi, terutama pada masa non-tahapan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menjadi pembicara dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu di Surabaya, Selasa (25/8/2026).

Menurut Rifqinizamy, masa non-tahapan pemilu justru menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk membangun komunikasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Ia menilai kinerja dan reputasi Bawaslu tidak hanya diuji ketika tahapan pemilu berlangsung. Sebaliknya, periode jeda antarpemilu harus dimanfaatkan untuk menunjukkan konsistensi lembaga dalam mengawal kualitas demokrasi.

“Bawaslu harus terus menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan kualitas demokrasi dan kepemiluan, termasuk dengan memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat,” ujar Rifqinizamy.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai mengenai peran dan fungsi Bawaslu sehingga pengawasan partisipatif dapat tumbuh secara lebih kuat.

Media Sosial Jadi Instrumen Strategis

Rifqinizamy secara khusus mendorong jajaran Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah agar semakin adaptif terhadap perkembangan media sosial.

Menurutnya, media sosial saat ini menjadi salah satu instrumen utama dalam membentuk persepsi publik terhadap sebuah lembaga, termasuk Bawaslu.

Karena itu, publikasi Bawaslu tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu menyampaikan kerja kelembagaan secara informatif, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.

Ia berharap pimpinan dan anggota Bawaslu di daerah dapat lebih dekat dengan media sosial serta aktif membangun komunikasi dengan masyarakat.

“Wajah dan wibawa Bawaslu di mata publik sangat ditentukan oleh seberapa intens dan baiknya publikasi yang dihadirkan, baik secara kelembagaan maupun dari personalia pimpinan Bawaslu itu sendiri,” tegasnya.

Menurut Rifqinizamy, penguatan komunikasi publik juga penting untuk memastikan masyarakat memahami apa yang dikerjakan Bawaslu, termasuk berbagai upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan di luar tahapan pemilu.

Bawaslu Evaluasi Strategi Komunikasi

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat mengatakan, evaluasi kebijakan publikasi dan pemberitaan menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas komunikasi kelembagaan Bawaslu.

Menurutnya, masa non-tahapan pemilu merupakan kesempatan bagi Bawaslu untuk mengevaluasi strategi komunikasi sekaligus mempersiapkan pola publikasi menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan publikasi serta strategi komunikasi kelembagaan,” jelas Lolly.

Ia mengatakan evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.

Selain itu, strategi komunikasi Bawaslu diharapkan semakin edukatif, informatif, dan partisipatif.
Dengan demikian, publikasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana menyampaikan kegiatan lembaga, tetapi juga menjadi instrumen pendidikan politik dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Evaluasi kebijakan pemberitaan dan publikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat komunikasi kelembagaan pada masa non-tahapan pemilu sekaligus membangun fondasi komunikasi publik yang lebih efektif menjelang tahapan pemilu mendatang.

Related posts