MENGANTI, headlinejatim.com – Seorang pemuda asal Sidoarjo, Candra Agus Efendi (27), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan menjual sepeda motor hasil curian melalui marketplace di media sosial. Pelaku yang tinggal di kos-kosan wilayah Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik, itu kini diamankan di Mapolsek Menganti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan korban, Mokhamad Rizal (23), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti. Rizal kehilangan sepeda motor Honda Blade nopol W 4039 JO miliknya saat diparkir di pinggir jalan ketika ia berbelanja di Pasar Menganti, Sabtu (14/6) pagi.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah postingan di marketplace Facebook, yang mencantumkan motor dengan ciri-ciri identik dijual seharga Rp3 juta. Setelah dikonfirmasi, ternyata nomor polisi kendaraan sama dengan milik korban.
“Anggota kami kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku melalui WhatsApp. Selanjutnya, dilakukan janji temu di sekitar Jalan Raya Desa Domas,” ujar AKP Dawud, Minggu (15/6).
Saat pelaku datang menjemput pembeli, petugas yang sudah bersiaga langsung mengikuti dari belakang. Menyadari dirinya dibuntuti, pelaku sempat melarikan diri ke arah barat. Namun, motor milik korban berhasil ditemukan di dalam kos-kosan pelaku di Desa Domas.
Tak berselang lama, sekitar 500 meter dari lokasi kos, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat sedang berada di atas sepeda motor. Tanpa perlawanan, ia digelandang ke Mapolsek Menganti.
“Pelaku berinisial CAE sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan bersama barang bukti motor curian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” pungkas Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.